Kerumunan Barongsai di PIK, Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan Terancam Kena Sanksi - News
News, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan memberikan sanksi kepada Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan jika terbukti lalai di kasus kerumunan saat perayaan Imlek.
Pasalnya, pertunjukan barongsai yang digelar di Pantjoran, PIK, Kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara menyebabkan kerumunan warga hingga viral di media sosial.
"Siapapun yang terlibat di sana akan dilihat sejauh mana keterlibatannya. Tentu sanksi disesuaikan dengan kesalahan yang ada," ucapnya, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Kerumunan Acara Barongsai di PIK, Kakek 60 Tahun Jadi Tersangka, Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Politisi Gerindra ini menyebut, jajarannya kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan lurah dan camat setempat dalam kasus kerumunan ini.
Ariza mengatakan, pihaknya tak mau memberikan toleransi jika ada pejabat yang lalai dalam menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.
"Terkait kerumunan yang terjadi kemarin saat Imlek ini masih diproses, nanti kita lihat hasilnya gimana," ujarnya di Balai Kota.
"Tentu, bila ditemukan ada pelanggaran, maka ada sanksi yang akan diberikan," tambahnya menjelaskan.
![Satpol PP Jakarta Utara menyegel Pantjoran PIK di kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat wisata yang viral setelah adanya kerumunan saat perayaan Tahun Baru Imlek.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menyegel-pantjoran-pik.jpg)
Pencopotan lurah atau camat imbas kerumunan yang terjadi saat pandemi Covid-19 pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto.
Keduanya dianggap lalai sehingga kerumunan terjadi saat hajatan dan Maulid Nabi di kediaman Rizieq Shihab pada November 2020 lalu.
Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Kedua pejabat ini dicopot Anies dan kini diparkir sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Baca juga: Berbahaya, Polisi Minta Warga Tidak Memotret Gunung Gede Pangrango dari Flyover Kemayoran
Diketahui, polisi menetapkan seorang pria berinisial BJ (60) sebagai tersangka terkait kasus kerumunan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, BJ yang merupakan penanggung jawab acara mengambil keuntungan materi dalam pertunjukan barongsai tersebut.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Wagub DKI bakal berikan sanksi bagi Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan jika terbukti lalai di kasus kerumunan barongsai saat Imlek di PIK.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengguna Dapat Masker Gratis, 286.445 Orang Gunakan MRT saat HUT Kota Jakarta ke-49
Eks Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap terkait Narkoba, Polisi Dalami Pengedar dan Jaringannya
Caleg Gagal di Kota Tangerang Ditangkap Polisi, Alasan Pakai Inex karena Stres dan Bercerai
Caleg Gagal dari PPP di Kota Tangerang Ditangkap Polisi karena Narkoba
Reuni 2.022 Orang Jemaah Alumni Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI