androidvodic.com

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Curas yang Kerap Beraksi di Depok dan Jakarta Timur - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap penangkapan tiga pelaku kasus pencurian dan kekerasan (curas), Senin (1/3/2021).

Para pelaku, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kerap melancarkan aksi di dua lokasi yang berbeda yakni Jakarta Timur dan Tapos Depok.

Yusri membeberkan ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial AKS alias Afen (25), DS alias Boy (26) dan J (35). 

Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.

Baca juga: Pelaku Curas di SPBU Benoa Ternyata Pakai Pistol Mainan, Bukan Driver Ojol Tapi Teknisi Perusahaan

Afen sebagai eksekutor, Boy sebagai joki, dan J berperan sebagai joki serta bertugas memantau sekitar lokasi aksi.

"Tiga tersangka diamankan, pertama AKS  perannya eksekutor, DS (26) perannya joki, dia yang mengantar dan memantau situasi, terus J jadi joki," ungkap Yusi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan modus para pelaku, di mana ketiganya melakukan patroli dengan menjadikan rumah, ruko dan kos-kosan sebagai target.

Jika dirasa lokasi yang dipantau sepi dan aman, ketiganya langsung melancarkan aksi sesuai dengan peran yang telah dibagi.

"Modusnya sama yakni memantau dan berpatroli di daerah yang menjadi sasaran biasanya perumahan dan ruko atau kosan. Jika memang sepi maka mulai melakukan aksinya," ujarnya..

Yusri menyebut, ketiganya telah melakukan aksi selama 10 kali dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Untuk penangkapannya sendiri tidak dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pasalnya kata Yusri pelaku dibekuk di daerah Lampung Timur pada 23 Februari 2021.

"Diamankan di daerah Lampung, dikembangkan oleh penyidik, mengarah ke wilayah Sumatera dan mengamankan tiga pelaku," ujarnya.

Polisi mengamanakan sejumlah alat bukti dari tangan pelaku, yakni lima unit motor untuk melancarkan aksi, dua kunci T dan 4 buah mata kunci.

Saat ini kata Yusri pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat