androidvodic.com

Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Bruder Angelo - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Polres Metro Depok menyatakan pihaknya kembali melakukan gelar perkara peningkatan status hukum Lukas Lucky Ngalngola atau dikenal 'Bruder Angelo' atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah anak panti asuhan di Depok.

Sebelum gelar perkara, Polri kembali meminta keterangan dari korban, sopir angkot maupun pengasuh panti asuhan, yang dianggap mengetahui peristiwa dugaan pencabulan tersebut.

Tulus selaku PPA Polrestro Depok menyampaikan bahwa pengasuh panti asuhan tersebut sempat mengutarakan bahwa sang supir angkot pernah bercerita kepada dirinya melihat langsung kejadian dugaan pencabulan tersebut.

Dari keterangan sang supir kepada pengasuh, dia melihat tindakan pencabulan itu dari kaca spion saat menunggu anak panti asuhan tengah potong rambut.

Namun, ada salah satu korban yang ikut menunggu di angkot tersebut dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: Polri Ungkap Hasil Visum Korban Dugaan Pencabulan oleh Bruder Angelo

Baca juga: Menguap Hampir 2 Tahun, Polri Jelaskan Kendala Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan

Baca juga: Viral Video Mesum di Serang Banten, Direkam Siang Hari Tak Jauh dari Keramaian, Pelaku Masih Pelajar

"Saya ingin mengkroscek antara supir atau keterangan pengasuh yang pada saat dulu supir ini pernah cerita bahwa dia melihat pencabulan di angkot. Karena ketika kami mengambil keterangan bahwa beliau (supir) melihat dari arah jauh, bukan dari dalam angkot. Sementara korban ketika kami meminta keterangan ada sopir di dalam angkot," kata Tulus dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).

Setelah mengkonfrontir keterangan tersebut, kata Tulus, Polri baru bakal melakukan pemeriksaan psikologi hingga gelar perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus tersebut.

Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. (en.sun.mv)

"Apabila masuk ke tingkat penyidikan upaya paksa akan bisa kita lakukan. Yang jelas karena ini sudah ramai kita melakukan upaya lebih cepat tapi tetap bentuk administrasi kita akan lakukan. Rencana kami akan melakukan gelar perkara setelah itu kita tentukan tanggal penyidikan sehingga kita tembusan kepada pelapor terlapor maupun ke Kejaksaan," jelas dia.

Setelah itu, pihaknya baru akan kembali melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap pelaku. Nantinya, Bruder Angelo akan dilakukan pemanggilan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Apabila kita melakukan pemanggilan tersangka sampai kedua kali dan yang bersangkutan tidak hadir maka dasar kita menerbitkan DPO atau daftar pencarian orang. Kita sebar jajaran ke seluruh Indonesia terutama wilayah wilayah yang khusus dimungkinkan pelaku masih ada di sekitar," tandas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat