androidvodic.com

Polres Metro Jakarta Utara Sita 80 Buku Nikah Palsu dan 2.850 Sampul Buku Nikah Palsu - News

News, JAKARTA - Tujuh anggota sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang yakni S, AH, A, BS, SM, Y, dan K ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Utara. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan diawali informasi adanya transaksi buku nikah palsu di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Mendapati laporan itu, aparat langsung datang ke Rusun Marunda untuk melakukan penyelidikan.

Disana ditangkap pula seorang pelaku pemalsu buku nikah yang berinisial S.

"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Daripada dirinya disita dua buah buku nikah," kata Guruh, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Beroperasi Sejak 2015, Sindikat Pemalsu Buku Nikah Pasang Tarif Rp 3,5 Juta untuk 2 Buku Nikah Palsu

Menurut Guruh, setelah penangkapan pelaku S yang berperan sebagai perantara, berturut-turut pelaku yang berhasil ditangkap yakni AH, A, serta BS alias otak dari sindikat ini.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial SM, Y, dan K yang berperan membuat blanko buku nikah palsu ditangkap di Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat. 

"BS sebagai master joki yaitu menampung pesanan dari konsumen dan mengetik blanko kosong nikah sesuai dengan calon pengantin," ucap Guruh. 

Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021), mengungkap sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang.
Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021), mengungkap sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang. (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Para pelanggan buku nikah ini merupakan para pasangan nikah siri yang ingin dapat keuntungan pribadi tanpa dokumen resmi termasuk untuk mengurus kepentingan pinjaman uang.

"Rata-rata digunakan untuk dijadikan syarat legalitas suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, dan lainnya," kata Guruh.

Sindikat yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 itu membanderol Rp 2,5 juta untuk dua buku nikah palsu dan Rp 3,5 juta dengan tambahan bantuan kepengurusan akad nikah. 

Adapun barang bukti yang disita yakni 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dsngan ancaman pidana hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tujuh Anggota Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang Ditangkap, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat