androidvodic.com

Mantan Pemain Timnas Sepakbola yang Dilaporkan Penipuan Bersuara, Bakal Kembalikan Uang Korban  - News

News, BEKASI - Mantan pemain Timnas Sepakbola Nuralim atau NA berjanji akan mengembalikan uang milik calon Tenaga Kerja Kontrakan (TKK) yang melaporkannya ke polisi atas tuduhan penipuan.

"Pribadi abang, abang mau mengembalikan uang calon TKK yang bernana Ajie Fadillah, itupun juga bukan dari abang sendiri tapi juga dari RS," kata Nuralim, Rabu (7/4/2021).

Dia mengaku, proses pengembalian uang nantinya akan dilakukan secara bertahap sambil pihak pelapor Ajie Fadillah dapat menerima itikad baik untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

"Entah itu diterima atau tidak, kita mohon maaf kita mungkin baru bisa ada (setengahnya), sambil nanti bisa dibicarakan secara kekeluargaan," tuturnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penipuan yang Libatkan Eks Pemain Timnas Sepakbola, Sejumlah Saksi Diperiksa

Nuralim yang juga Pemain palang pintu Persija Jakarta era 1990-an hingga 2000-an awal ini menegaskan, keterlibatannya dalam praktik percaloan rekrutmen TKK murni hanya ingin membantu.

"Tujuan saya hanya ingin membantu memperkerjakan, yang enggak kerja supaya bisa kerja tapi kenyataannya seperti ini," tuturnya.

Nuralim mengaku, selama ini dia hanya diminta mencarikan orang yang ingin bekerja sebagai TKK Pemkot Bekasi oleh oknum bernama Esa.

Dia kata Nuralim, merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan kerap mencalokan rekrutmen TKK.

"Jadi engggak ada kesannya abang 'kamu mau kerja atau apa', itu semua dari pak Esa, menyuruh saya mencarikan calon TKK yang mau masuk kerja," terangnya.

Baca juga: Reaksi Wali Kota Rahmat Effendi Soal Penipuan Mantan Pemain Timnas Sepakbola Sekaligus Anak Buahnya

Sebelumnya diberitakan, eks pemain Timnas sepakbola Indonesia  berinisial NA, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penipuan.

NA sekarang diketahui menjabat sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dia diduga melakukan penipuan bersama rekan sesama pegawai berinisal RS.

NA dan RS dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (1/3/2021) dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Dalam surat laporan itu, NA dan RS diketahui terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.

Korban pelapor bernama Sudjono hendak memasukkan anaknya bernama Ajie Fadillah menjadi TKK, dia membayar uang senilai Rp35 juta agar lolos.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat