androidvodic.com

Polda Metro Jaya Putar Balik 24.447 Kendaraan Selama 5 Hari Penerapan Pelarangan Mudik Lebaran 2021 - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan data terkini terkait Operasi Ketupat 2021 dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021.

Diketahui Polda Metro Jaya mendirikan 21 titik pos penyekatan dan 21 titik check point yang tersebar di wilayah hukumnya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, setidaknya sudah ada 57.089 kendaraan yang diperiksa pihaknya selama periode pelarangan mudik tahun ini.

Adapun kata Sambodo, dari keseluruhan kendaraan yang diperiksa tersebut didapati sebanyak 24.447 kendaraan yang nekat mudik dan diminta untuk putar balik.

Baca juga: Polda Metro dan Kodam Jaya Koordinasi dengan Sejumlah Polda Siapkan Swab Test di Pos Penyekatan

"Rinciannya, 23.720 unit kendaraan diputar balik di 21 pos penyekatan dan 797 unit kendaraan diminta putar balik di 21 titik check point," kata Sambodo melalui keterangannya, dikutip Selasa (11/5/2021).

Lanjut kata Sambodo, dari keseluruhan kendaraan yang diputar balik tersebut, pengendara sepeda motor menjadi yang paling banyak didapati nekat mudik.

Dari kedua pos yang digelar oleh pihak Polda Metro Jaya setidaknya ada 14 ribu lebih pemudik yang menggunakan sepeda motor diminta putar balik.

"Jenis kendaraan yang diputar balik 14.742 roda dua, 7.887 mobil pribadi, 1.535 mobil penumpang dan 313 kendaraan barang," kata Sambodo.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Menhub: Jumlah Penumpang Pesawat Turun Signifikan

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan terkait pelarangan mudik Idul Fitri 1442 H sebagai upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia.

Adapun untuk merealisasikan rencana tersebut, telah dilakukan penyekatan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan tol dan jalur alternatif.

Penyekatan ruas jalan itu dilakukan di setiap jalur yang diyakini menjadi pilihan masyarakat melakukan perjalanan mudik.

Baca juga: Mudik Dilarang Tapi 138.000 Kendaraan Pribadi Keluar dari Jakarta Setiap Hari

Jika tidak ada penambahan waktu, penyekatan ruas jalan ini akan berlangsung sejak 6 hingga 17 Mei mendatang.

Pada posko penyekatan, pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP memeriksa seluruh kendaraan yang melintas tersebut.

Nantinya, para pengendara ditanyakan maksud dan tujuan perjalanan, serta diminta untuk menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) serta surat bebas Covid-19.

Jika saat diperiksa didapati tidak membawa kelengkapan tersebut, maka pihak keamanan berhak untuk meminta para pengendara putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat