androidvodic.com

Pengembangan Kasus Aborsi, Polsek Balajara Tangkap Penjual Obat Penggugur Kandungan Online di Demak  - News

News, BALARAJA - Seorang pria inisial S (43) warga Demak, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.

Jajaran Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang menciduk S yang kedapatan menjual obat penggugur secara daring atau online.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, penangkapan S merupakan pengembangan ungkap kasus aborsi di wilayahnya.

"S ditangkap di Jawa Tengah, setelah terbukti menjual obat penggugur kandungan kepada sepasang kekasih," jelas Jarot saat dihubungi, Senin (31/5/2021).

"Sebelumnya, sepasang kekasih ini melakukan aborsi menggunakan obat tersebut disalah satu rumah wilayah hukum Polsek Balaraja," sambungnya.

Baca juga: Pecah Ban, Mobil GrandMax Terguling di Tol Tangerang-Merak

Dari penangkapan S, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 13 butir Pil Opistan, 15 butir Pil Merk Cytotec (obat penggugur kandungan), 340 butir kapsul Lancar haid Merk Tiau Keng Poo.

Kemudian, 14 butir pil Merk Mefenamic Acid, 14 butir pil merk Amoxcillin, 7 butir pil merk Gastrul, dan berbagai macam alat bantu seks dan obat kuat impor.

"Kami amankan berbagai macam obat, dan juga alat kontrasepsi impor. Kami juga amankan uang senilai Rp 500 ribu yang merupakan hasil penjualan obat penggugur kandungan," terang Jarot.

Baca juga: Petugas Tutup Gerai Jakcloth di Tangerang karena Picu Kerumunan saat Gelar Diskon Besar-besaran

Dari hasil pemeriksaan, bisnis obat terlarang itu sudah dilakukannya selama lebih dari empat tahun.

Penjualannya pun melalui online dan pemesanan dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp.

"Kalau menjualnya lewat media sosial, tapi untuk transaksinya si pembeli diminta menghubungi lewat aplikasi pesan, begitupun pembayaran yang menggunakan sistem transfer," kata Jarot.

"Dia meraup untung kurang lebih Rp 500 ribu per bulan," tambah dia lagi.

Baca juga: Cuci Gudang Picu Kerumunan Ratusan Orang, Polisi Tutup dan Pasang Police Line di Jakcloth Bekasi

Kepada petugas, S mengaku menjalankan bisnis tersebut terhadap 31 pasangan.

Ke-31 pasangan tersebut hendak menggugurkan kandungannya dengan obat yang dijual pelaku dan itu ditunjukkan melalui testimoni.

"Tapi hal ini masih kita dalami," katanya..

Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Punya Pekerjaan, Pria Asal Demak Pilih Jualan Obat Penggugur Kandungan, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat