androidvodic.com

Napi Kasus Pencabulan Main HP, Aktif Sosial Media, Dirjen PAS Diminta Periksa Petugas Rutan Depok  - News

News, DEPOK - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham diminta memeriksa petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok.

Ini karena narapidana Syahril Parlindungan Marbun memiliki handphone di dalam penjara Rutan Depok, bahkan masih bisa bermain sosial media.

“Menurut saya Dirjen PAS Kemenkumham harus memeriksa petugasnya di Rutan Cilodong itu. Supaya jadi pembelajaran, tidak boleh gitu,” ujar Azas Tigor Nainggolan, Kuasa Hukum para korban pencabulan yang dilakukan oleh Syahril saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Klaster Kerja Bakti di Kelapa Dua Tangerang, 53 Orang Positif Covid-19, Dua RT Langsung Zona Merah

Azis mengatakan, diduga petugas Rutan Kelas I Depok mengetahui bahwa Syahril memiliki gawai di dalam penjara, hingga aktif mengakses sosial medianya.

“Pasti tahu mereka, gak mungkin gak tahu, gak mungkin. Makanya menurut saya harus dilakukan pemeriksaan atau audit investigatif soal pengawasan disana berjalan benar apa enggak pembinaannya,” katanya.

“Kami sering lihat di pemberitaan kalau ada razia mendadak kan juga sering dapat alat komunikasi. Ini bukan persoalan baru kan. Jadi ini harus diperiksa secara investigatif sistem kerja yang ada di Rutan Cilodong. Saya sih lihat ini sangat sulit orang lain yang menggunakan,” timpalnya.

Baca juga: Dari Dalam Rutan Depok, Napi Kasus Pencabulan Masih Aktif Sosial Media, Kirim Ucapan Belangsungkawa

Lebih lanjut, Azas mengungkapkan kejanggalan yang ia dapati dari kasus seorang narapidana yang bisa mengakses handphone di dalam penjara.

“Kan gak mungkin, itu kan bukan barang kecil, barang besar kan gadget. Itu bisa di charge, masa gak ketahuan, sumber listrik ada dimana? Emang di sel ada sumber listrik? Enggak ada di dalam sel,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelasa I Depok, Numan Fauzi, tak menyangkal bahwa SPM telah mengakses ponsel dari dalam penjara.

“Iya benar, itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.

“Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi,” timpalnya.

Baca juga: Klaster Tahlilan di Semper Barat Cilincing, 22 Warga Positif Covid-19, Ada Anak-anak dan Balita

Terakhir, Numan mengatakan bahwa pihaknya telah mengisolasi Syahril karena kedapatan melanggar aturan membawa handphone.

“Kami sudah melakukan sel isolasi 2x6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus,” bebernya.

Untuk informasi, Majelis Hakim telah memvonis Syahril atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah Kota Depok, Jawa Barat, dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat