androidvodic.com

3 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Cilandak, Dua Pelakunya Ternyata Wanita - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

News, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) pagi.

Sebelumnya polisi menangkap delapan orang anggota geng motor 420 Garage terkait kasus tersebut.

Diketahui Geng motor 420 garage menyerang anggota polisi bernama Aiptu Suhardi yang sedang melakukan patroli dan membubarkan aksi balap liar.

Dari delapan anggota geng motor yang ditangkap, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita mendapatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap petugas. Saat ini 3 orang berstatus tersangka, 5 saksi, dan 1 masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Jumat (9/7/2021).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Michael (26), Gabriella (24), dan Anestasia (21).

Dua nama terakhir merupakan pereompuan.

Baca juga: Seorang Polisi Dikeroyok Geng Motor di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Ini Kesaksian Warga

Azis menegaskan, polisi tidak akan mentolerir perbuatan pelaku yang telah melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Kami tidak mentolerir petugas yang mendapat kekerasan, kami tidak mentolerir adanya tindakan tidak beradab di wilayah Jakarta Selatan," ujar dia.

Sebelumnya dalam video yang viral di media sosial, mereka bertingkah layaknya jagoan saat mengeroyok Aiptu Suhardi.

Ada yang mendorong, memukul, dan mencaci maki polisi dengan kata-kata kotor.

"Kamu ini, kemarin kayak jagoan, sekarang aja...," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada para tersangka.

Sikap ketiga tersangka berbanding terbalik ketika ditangkap polisi.

Baca juga: Viral Polisi Diserang Geng Motor di TB Simatupang, Ini Kata Polda Metro

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat