androidvodic.com

Penimbunan Obat-obatan di Jakbar, Polisi: Bisa Untuk Obati 2.920 Pasien Covid-19 - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, jumlah obat jenis Azithromycin yang ditimbun oleh oknum di Jakarta Barat, jika dikonversi bisa untuk digunakan oleh 2.920 orang penderita Covid-19.

Jumlah itu didapat setelah pihaknya mengamankan sebanyak 730 box obat jenis Azithromycin 500 mg di sebuah gudang di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/7/2021) kemarin.

"Dimana jumlah tersebut jika dikonversikan dengan penggunaan wajar dapat digunakan untuk 2.920 orang penderita Covid-19," kata Kapolres Ady saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021) malam.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbun Obat untuk Covid-19 di Jakarta Barat

Diketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8 Kalideres Jakarta Barat.

Gudang tersebut diketahui melakukan penimbunan obat jenis Azithromycin yang merupakan obat untuk penderita Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Segera Bagikan Paket Obat untuk Pasien Covid-19 Kurang Mampu Mulai Pekan Depan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Ady Wibowo mengatakan, tindakan penggerebekan itu dilakukan pihaknya karena terdapat indikasi adanya penimbunan obat di gudang tersebut.

"Pemeriksaan awal terdapat indikasi penimbunan obat jenis Azithromycin 500 mg," kata Ady.

Tak hanya itu Kapolres Ady juga menyebut kalau para oknum yang bekerja pada gudang itu juga turut menjual obat dengan harga yang lebih mahal.

Adapun besaran harga obat yang dipatok para oknum yakni sebesar Rp3.350 per tablet.

Baca juga: Pemerintah Segera Bagikan Paket Obat untuk Pasien Covid-19 Kurang Mampu Mulai Pekan Depan

Padahal kata Ady, jika sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) obat itu seharusnya dijual Rp1.700 per tablet.

"Oknum juga menaikkan harga dari ketentuan Harga eceran tertinggi (HET) yg sdh diputuskan oleh pemerintah melalui Keputusan menteri kesehatan RI no HK 01.07/MENKES/4825/2021 tgl 2 juli 2021, jenis Azithromycin 500 mg," tuturnya

Kendati begitu, Ady belum mengungkapkan secara rinci identitas para oknum yang sudah diamankan.

Sebab kata dia hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam.

Akibat perbuatannya, oknum penimbun dan penjual obat mahal itu diancam Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Lengkapnya nanti kita akan rilis setelah semua pihak terkait kami periksa," tukas Kombes Ady.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat