androidvodic.com

15 Remaja Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Ditangkap Polisi, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap belasan remaja yang terlibat tawuran di wilayah Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Diketahui, kejadian tawuran itu terjadi pada Selasa 20 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, setidaknya ada 15 orang remaja yang diamankan pihaknya.

"15 orang tersebut memang tinggal di daerah tersebut tapi bukan perkelahian atau bukan tawuran yang mengatasnamakan daerah. Tapi mengatasnamakan kelompok pemuda sebagian kelompok pemuda yang berada di lokasi tersebut," kata Azis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Azis mengatakan, berdasarkan pengembangan pemeriksaan, dari keseluruhan orang yang diamankan tersebut, pihaknya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Para tersangka itu dikatakan Azis terbukti telah melakukan penganiayaan yang membuat korban luka dan beberapa bangunan rusak akibat kejadian tawuran tersebut.

Baca juga: Lempar Bom Molotov ke Rumah Ibadah Saat Tawuran, Tiga Orang di Belawan Diringkus

"Dari 15 orang tersebut 13 orang kita tetapkan tersangka yang dua lagi sedang pendalaman," kata Azis.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pendalaman, pihaknya juga menetapkan 4 orang tersangka lain yang kini masih dalam pengejaran.

Sebab kata Azis, saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian tawuran, keempat orang itu sedang tidak berada di lokasi.

Baca juga: Tawuran Antarkampung Pecah di Medan Belawan, Warga Saling Serang, Rumah Ibadah Nyaris Dibakar

"Kemudian berkembang, 4 tersangka lainnya sedang dalam pengejaran karena pada malam hari itu tidak ada (di tempat) dan tim sedang mengejar empat orang tersebut dan kita terbitkan daftar pencarian orang," ucapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan saat tawuran atau perkelahian antar kelompok tersebut.

Beberapa barang bukti tersebut yakni kata Azis adanya senjata tajam, bom molotov, pecahan botol, hingga batu.

"Ini semua ada ditemukan di TKP saat kejadian termasuk juga ada beberapa pelaku," katanya.

Para tersangka dijerat denngan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, dan 358 KUHP tentang Tawuran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat