Pesta Ultah saat PPKM: Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta, Hotel Rp 17 Juta - News
News, BEKASI - Pesta ulang tahun (ultah) Seleb TikTok Juy Putri di sebuah hotel di Kota Bekasi berujung di persidangan.
Seleb TikTok Juy Putri dinyatakan bersalah setelah menggelar pesta ulang tahun di tengah PPKM Level 4.
Bahkan pihak hotel dan teman Juy Putri juga dinyatakan bersalah.
Sidang operasi yustisi digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Tampak Juy Putri hadir bersama sejumlah terdakwa lain, Kamis (29/7/2021).
Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta Gelar Pesta Ultah saat PPKM
Juy Putri viral setelah videonya menggelar pesta meriah di hotel saat PPKM tersebar di media sosial, Rabu (21/7/2021).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan Juy bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta," ujar majelis hakim diiringi dengan ketukan palu.
![Julia Eka Putri Istanti (18) atau dikenal Juy Putri, seleb Tiktok, gugup dan gemetar saat majelis hakim menjatuhkan sanksi denda Rp 12 juta atas pelanggaran PPKM Level 4.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/seleb-tiktok-juy-putri.jpg)
Teman Juy Putri Sekaligus Penyelenggara Acara Didenda Rp 2 Juta
Tak hanya Juy Putri, penyelenggara acara dan pihak hotel juga ikut diberi sanksi.
teman-teman Juy Putri yang juga menyelenggara acara masing-masing didenda Rp 2 juta.
Sedangkan, pihak hotel didenda belasan juta rupiah.
Dalam persidangan yang digelar secara online, Juy mengaku bersalah karena menggelar acara pesta ulang tahunnya yang ke-18 di salah satu hotel kawasan Kota Bekasi.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Imbas pesta ultah di hotel saat PPKM, seleb Tiktok Juy Putri didenda Rp 12 juta, hotel Rp 17 juta, penyelenggara dijatuhi denda Rp 2 juta.
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Fakta Mahasiswa Disekap dan Disiksa 3 Bulan di Jakarta, Organ Vital Dibakar dan Kini Alami Trauma
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 8 Juli 2024, BMKG: Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Dilanda Hujan Petir
Kawanan Begal Tusuk Pinggang Remaja Putri di Depok dan Pukul Muka Korban Menggunakan Balok
Pabrik Tepung Bumbu Kobe di Tangerang Kebakaran
Besok Ribuan Buruh Geruduk Mahkamah Konstitusi, Kawal Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja