androidvodic.com

PPKM Level 4 di Jakarta Berakhir Hari Ini, Polisi Kaji Penerapan Tilang dalam Kebijakan Ganjil Genap - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengkaji soal penerapan tilang dalam pelaksanaan kebijakan ganjil-genap selama PPKM Level 4.

Kata Sambodo, pihaknya masih melihat perkembangan kebijakan PPKM Level 4 ini terlebih dahulu yang diketahui akan berakhir, Senin 23 Agustus 2021.

"Nanti kami akan kaji dulu, kalau memang nanti rambu-rambunya sudah cukup dan kita lihat juga nanti terkait dengan perkembangan dari PPKM level 4 yang akan berakhir 23 Agustus (besok)," kata Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Perlukah Diperpanjang? Simak Data Covid Sepekan dan Evaluasi Epidemiolog

Sambodo mengatakan, jika nanti sudah ditetapkan terkait penerapan tilang tersebut,pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat.

Kendati begitu, kata dia, masih harus menunggu keputusan dari pemerintah terkait perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 ini.

Baca juga: Kapolri: Ada Peningkatan Positif Covid-19 Setelah Dilakukan Pelonggaran PPKM

"Kita belum tahu akan diperpanjang atau tidak tentu nanti tanggal 23 akan kita sampaikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan ganjil genap ini," ucapnya.

Bahkan dirinya mengungkap berbagai kemungkinan yang akan terjadi pada masa perpanjangan PPKM Level 4 nantinya.

Kata dia, jika kebijakan PPKM Level 4 di Jakarta turun, maka bukan tidak mungkin penetapan ganjil-genap yang selama ini berlaku di 8 titik ruas jalan akan dikurangi.

"Atau kalau ada pengetatan lagi bisa saja nanti ditambah (titik ruas jalannya), nanti kita lihat tanggal 23 Agustus berdasarkan aturan aturan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Baca juga: Menko Airlangga Sampaikan 4 Fokus PPKM Level 4 di Kalimantan Selatan

Sebelumnya diberitakan, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 dari 10-16 Agustus 2021, pelanggar yang melintas kawasan ganjil-genap saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.

Dengan begitu belum ada sanksi penilangan atau denda yang dilayangkan pihak kepolisian kepada pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Pembatasan mobilitas melalui sistem ganjil-genap ini sendiri dilakukan untuk menekan mobilitas warga menggunakan kendaraan dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta.

Aturan ganjil-genap tersebut meliputi 8 titik ruas jalan di Jakarta termasuk Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat