Ancol Kembali Dibuka untuk Berolahraga, Pengunjung Harus Sudah Divaksin - News
Laporan Wartawan News, Ferryal Immanuel
News, JAKARTA - Tempat rekreasi Ancol, Jakarta Utara, kembali dibuka untuk umum namun hanya bagi yang hendak berolahraga.
Meskipun demikian tempat yang kerap dikunjungi oleh wisatawan, saat ini sepi pengunjung.
Seluruh pengunjung yang datang ke kawasan Ancol harus membeli tiket melalui daring di website ancol untuk menghindari kontak fisik dengan petugas.
Setibanya di Ancol, pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi, aplikasi Jaki atau menunjukkan bukti vaksinasi secara fisik.
Baca juga: GBK dan Ancol Mulai Dibuka untuk Olahraga, Ini Kata Wagub DKI
Pengunjung wajib melakukan cek suhu tubuh oleh petugas yang menjaga dipintu masuk.
Setelah itu, petugas memeriksa tiket pengujung yang telah dipesan melalui website www.ancol.com.
Pengunjung yang berusia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun masih tidak diperbolehkan untuk memasuki kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Pantauan News, Pantai Lagoon Ancol yang sebelumnya banyak dikunjungi pengunjung kini sepi dan pengunjung yang datang hanya diperbolehkan berolahraga saja.
Selain itu, terlihat pengunjung yang datang ke Kawasan Ancol tidak hanya berolahraga melainkan hanya berekreasi menikmati kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Terlihat petugas menggunakan sepeda yang berada di pinggir pantai mengawasi para pengunjung yang datang untuk berolahraga.
Kawasan Ancol, Jakarta Utara hanya diperbolehkan dikunjungi pengunjung dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Kawasan Ancol, Jakarta Utara hanya diperbolehkan dikunjungi pengunjung dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kembali Turun ke Jalan, Buruh Bentangkan Banner Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Fakta Mahasiswa Disekap dan Disiksa 3 Bulan di Jakarta, Organ Vital Dibakar dan Kini Alami Trauma
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 8 Juli 2024, BMKG: Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Dilanda Hujan Petir
Kawanan Begal Tusuk Pinggang Remaja Putri di Depok dan Pukul Muka Korban Menggunakan Balok
Pabrik Tepung Bumbu Kobe di Tangerang Kebakaran
Besok Ribuan Buruh Geruduk Mahkamah Konstitusi, Kawal Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja