androidvodic.com

Kurir Sabu di Cilandak Mengaku Diperintah Narapidana Lapas Cipinang, Diimingi Upah Rp 10 Juta - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

News, JAKARTA -  Kurir narkoba bernama Ahmad Jamaludin alias Jamal (47) mengaku mendapat perintah mengantarkan sabu dari seorang narapidana bernama Fuad di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

"Sepengetahuan tersangka, Fuad saat ini berada di LP Cipinang dalam perkara narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Cilandak Kompol M Agung Permana saat merilis kasus ini di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Eks Pramugari hingga Ratusan Juta, Uang Hasil Nipu untuk Beli Narkoba dan Judi

"Kami akan konfirmasi lebih lanjut karena ini sudah membawa nama instansi lain, sesuai pengakuan tersangka. Kami akan mendalami hal itu," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jamal mengaku mengenal Fuad saat masih menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang.

"Jamal ngaku sudah sekitar tiga kali terima permintaan dari Fuad untuk ambil dan antar sabu ke Jack di Kebon Pisang Bahari, Jakarta Utara," tutur Agung.

Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Taman Pendidikan 2, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Pelaku kita tangkap dengan kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu pada tanggal 19 Agustus 2021 sekitar jam 00.00 WIB," kata Agung.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu di Cilandak saat Hendak Bertransaksi

Dari penangakapan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,76 gram yang disembunyikan di dalam jok motor.

Kepada polisi, Jamal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya bernama Jack.

"Itu diambil di daerah Kebon Pisang Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 18 Agustus pukul 21.00," ujar Agung.

Baca juga: Baru Check In 15 Menit, Raswan Tewas di Ranjang Losmen Semarang

Ia mengungkapkan, pelaku mendapatkan upah Rp 10 juta dan 20 gram sabu dari aksinya menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Di sisi lain, Agung mengatakan bahwa Jamal merupakan residivis kasus narkotika.

"Sudah (pernah menjalani hukuman), sudah pernah dengan vonis 4 tahun," ungkap Agung.

Akibat perbuatannya, Jamal dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dapat Upah Rp 10 Juta, Kurir Sabu di Cilandak Mengaku Diperintah Narapidana Lapas Cipinang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat