androidvodic.com

Nekat Buka dan Langgar Prokes, Holywings Kemang Juga Kena Denda Selain Sanksi Tutup 3 Hari - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan semua tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 akan dikenakan sanksi. Termasuk Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan yang dirazia Satpol PP DKI pada Sabtu (4/9) malam.

"Tentu bagi kafe yang melanggar, seperti yang terjadi tetap seperti biasa, mau kafe, resto, pabrik tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan," terang Riza kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Pelanggarnya akan dijatuhi sanksi mulai dari administrasi, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana.

Namun untuk Holywings kata Riza, sanksi yang saat ini sudah dijatuhi adalah penutupan sementara selama 3 hari terhitung Minggu (5/9/2021).

"Sementara ditutup 3 hari," terangnya.

Baca juga: Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Izin Usahanya Bakal Dibekukan Jika Masih Melanggar PPKM

Riza mengklaim selain penutupan, Pemprov DKI juga akan menjatuhkan denda administrasi kepada pengelola Holywings. Tapi ia enggan merinci berapa jumlah denda yang dijatuhkan.

"Selain penutupan, ada denda tentu di situ. Nanti di cek sama Satpol PP terkait dendanya," jelasnya.

Baca juga: Imbas Pelanggaran PPKM di Malam Minggu, Holywings Kemang Dapat Sanksi Penutupan 3 Hari

Sebagai informasi kerumunan di Kafe Holywings Tavern Kemang sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial, memperlihatkan penumpukan pengunjung tanpa jaga jarak dan menggunakan masker di dalam ruangan kafe.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat