androidvodic.com

37 Kali Peras Warga hingga Ratusan Juta, 3 Wartawan Gadungan Ditangkap di Jalan Raya Cileungsi - News

News, CILEUNGSI - Tiga orang diduga wartawan gadungan dibekuk Polsek Cileungsi karena melakukan pemerasan terhadap warga.

Mereka adalah JN asal Bekasi, SM asal Medan dan ES asal Bekasi.

Ketiga wartawan gadungan ini melakukan pemerasan kepada korbannya sampai ratusan juta Rupiah.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Perampok yang Sekap Wanita di Parkiran Pusat Perbelanjaan PIK

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya kejadian pengancaman atau pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan di wilayah Cileungsi.

Setelah Unit Reskrim Polsek Cileungsi melalukan penyelidikan, tiga orang wartawan gadungan ditangkap di Jalan Raya Cileungsi - Jonggol, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi pada 23 September 2021.

"Awalnya para pelaku melakukan perlawanan. Namun setelah ditemukan bukti-bukti, pelaku tidak bisa mengelak," kata Kompol Andri Alam Wijaya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Bantah PPKM Level 1, Wagub Ahmad Riza Patria: DKI Masih Level 3 

Setelah pengembangan kepada korban-korbannya yang sudah pernah diperas oleh para pelaku, ternyata korbannya mencapai puluhan korban.

Para pelaku, kata Kapolsek, sudah melakukan pemerasan di berbagai tempat seperti Karawang, Bekasi, Cileungsi, Gunungputri, Depok, Jaktim, Citereup, Cibinong, Sukaraja, Bogor Kota, Cisarua, Ciawi dan Megamendung.

"Modusnya, pelaku mengikuti korban mencari-cari kesalahan, memfoto dan video korban lalu mengancam serta memeras korban," katanya.

Nominal dalam pemerasannya pun mencapai angka Rp 200 juta.

"Korban atau TKP kurang lebih ada 37. Nominal kerugian korban beragam, mulai dari Rp 200 juta, Rp 250 juta, Rp 150 juta, Rp 60 juta, Rp 50 juta, Rp 30 juta, Rp 5 juta, Rp 3 juta dan seterusnya," terang Andri Alam.

Baca juga: Propam Turun Tangan Periksa Oknum Polantas di Tangerang yang Goda Pengendara Motor 

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti disita polisi, berupa 2 unit sepeda motor, 3 buah handphone, 3 buah KTP, 1 buah kartu ATM dan 7 kartu Indentitas wartawan.

"Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Cileungsi guna dilakukan pengembangan dan proses sidik tuntas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Peras Korban Sampai Rp 200 Juta, Tiga Wartawan Gadungan di Bogor Dibekuk Polisi, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat