androidvodic.com

Diringkus Aparat Polres Tangsel, Akhir Pelarian AKBP Gadungan Beli Tunai 4 Mobil Tapi Ogah Bayar - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, TANGERANG SELATAN - Berakhir sudah petualangan polisi gadungan yang membawa kabur mobil dari showroom.

Pelaku berinisial AIP ditangkap aparat Polres Kota Tangerang Selatan setelah sempat buron.

AIP melakukan penggelapan empat unit mobil mewah di salah satu showroom, kawasan Jalan Pajajaran Pacuan Kuda 6, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku AIP sempat berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP untuk menarik simpati sang pemilik showroom.

“AIP melakukan pembelian mobil sebanyak 4 unit tanpa membayar. Bahkan diketahui, mobil-mobil itu dijual oleh tersangka ke Jawa Tengah,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKPB. Iman Imanuddin dalam rilis yang diterima News, Kamis (7/10/2021)

Iman menjelaskan, modus yang digunakan AIP adalah membeli mobil di showroom tersebut secara kontan.

Baca juga: Jambret di Matraman Beraksi Sambil Meledek Korbannya, Kriminolog: Show Off untuk Pamer Keahlian

Namun, tersangka AIP kembali mendatangi showroom untuk melakukan transaksi jual beli mobil berikutnya, tapi tidak melakukan pembayaran.

Dalam pengembangan kasus penggelapan ini, polisi berhasil mengamankan tujuh unit mobil, tiga di antaranya mobil mewah bermerek Toyota Alphard.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas adalah seragam dinas Polri dengan pangkat AKBP saat menangkap pelaku di Tegal, Jawa Tengah pada Juli 2021.

“Saat menangkap AIP, kami temukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP. Penangkapan dilakukan oleh tim di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada bulan Juli 2021 lalu,” tambah Iman.

Baca juga: Sungai Cisadane Merah Diduga dari Kemasan Sosis, Polres Tangsel dan Dinas LH Turun Tangan

Aparat Polres Tangerang Selatan mengecek identitas pelaku di Polda Metro Jaya terkait AIP yang mengaku anggota kepolisian berpangkat AKBP.

Setelah dicek tidak ditemukan data anggota atas inisial AIP.

Menurut Iman identitas itu digunakan AIP untuk mengelabui pihak pemilik showroom agar tidak menaruh curiga.

“Kami juga sudah melakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya, ternyata tersangka bukan anggota kepolisian,” tuturnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor polisi. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Baca juga: Preman di Medan Ini Ciut Diajak Duel Anggota Polisi: Tepergok Palak Badut, Ternyata Anggota Ormas

“Modus itu digunakan oleh tersangka untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain agar percaya bahwa pelaku sebagai anggota Polri,” tandasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat