androidvodic.com

29 Karyawan Kantor Debt Collector Indo Tekno Nusantara Dipulangkan dan Dikenakan Wajib Lapor - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Polisi memulangkan 29 karyawan kantor penagih utang PT Indo Tekno Nusantara yang digerebek polisi di Ruko Crown Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021).

Usai diamankan, 29 karyawan itu dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Sementara 2 karyawan lainnya ditetapkan tersangka kasus pinjol ilegal yang berafiliasi dengan 13 aplikasi.

"Sudah dipulangkan untuk 29 karyawan dan dikenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Ketiga karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial P, MAF, dan RW.

Baca juga: Polisi Gerebek 2 Kantor Pinjaman Online di Jakarta Barat dan Tangerang: 88 Orang Diamankan

Jabatan yang diemban karyawan tersebut di antaranya 1 orang direktur dan 2 karyawan bagian penagih hutang.

"P adalah direktur PT ITN bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," jelas Yusri.

Untuk dua tersangka lainnya berperan sebagai penagih utang bagi aplikasi pinjol ilegal.

Keduanya terbukti meneror peminjam dengan mengirim konten pornografi yang diubah menyerupai korban agar segera melunasi utang.

Baca juga: Cerita Warga Samirono, Tidak Tahu Ada Kantor Pinjol Ilegal hingga Senang karena Otomatis Lunas

"Tersangka inisial MAF perannya melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban yang diedit menyerupai korban. RW berperan sama yakni menagih utang dengan mengirim foto korban sama seperti dilakukan MAF," kata Yusri.

Ketiga tersangka ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 35 juncto 51 Pasal 27 juncto 45 UU ITE.

Baca juga: Nasib 83 Debt Collector Pinjol Ilegal yang Ditangkap Polisi, Sempat Kirim Gambar Porno saat Menagih

Seperti diketahui, PT ITN menyewa 7 ruko 4 lantai di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Sebanyak 32 karyawan PT ITN diamankan polisi saat penggerebekan.

PT ITN sendiri merupakan vendor debt collector bagi 13 perusahaan aplikasi fintech yang menyediakan platform pinjaman online.

Namun, dari 13 aplikasi hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat