androidvodic.com

Oknum TNI yang Bantu Loloskan Rachel Vennya Masih Diperiksa di Internal Kogasgabpad - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan hingga saat ini oknum TNI yang diduga membantu meloloskan selebgram Rachel Vennya dari karantina masih diperiksa.

Herwin mengatakan oknum TNI berinisial FS tersebut saat ini masih diperiksa secara internal oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad).

"Masih proses pemeriksaan semuanya. Pemeriksaan masih di internal Kogasgabpad," kata Herwin ketika dihubungi News pada Minggu (17/10/2021).

Herwin menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kogasgabpad dilakukan terhadap para petugas yang terkait dengan pelaksanaan karantina.

"Pemeriksaan dikhususkan bagi para petugas yang terkait pelaksanaan karantina," kata Herwin.

Diberitakan sebelumnya Panglima Kodam Jaya sekaligus Panglima Kogasgabpad Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan oknum TNI berinisial FS yang diduga meloloskan selebgram Rachel Vennya dari prosedur karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri segera diperiksa.

Herwin mengungkapkan saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Rachel dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Baca juga: Polisi Panggil Rachel Vennya Buntut Kabur dari Karantina: Akan Kita Selidiki

Pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, dimulai dari hulu sampai ke hilir yang artinya pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara berinisial FS yang melakukan tindakan non prosedural.

Padahal, kata dia, keputusan Ka Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah untuk kelompok kalangan.

Pertama, pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri.

Ketiga, Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat