androidvodic.com

Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun, Viani Limardi: Saya Taat Hukum - News

News- GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp1 triliun.

Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.

”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/10/2021).

Viani memaparkan, gugatan ini diajukannya lantaran PSI telah menyudutkan dan memfitnah dirinya.

Tudingan penggelembungan dana reses, kata Viani ialah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.

Baca juga: Gugat Rp 1 Triliun PSI ke PN Jakarta Pusat, Viani Limardi: Saya Tidak Akan Mundur Selangkah Pun

Dengan alasan tersebut, ia menyebut hal ini sebagai sebuah kejahatan dan telah membunuh karakternya.

Sikap tudingan PSI juga berimbas merusak citranya, keluarga besar dan merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di DKI Jakarta.

”Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah, karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,” lanjutnya.

Atas hal ini Viani berharap akan hadirnya keadilan, karena hal ini disebutnya sangat menyakiti perasaannya.

Baca juga: Anggaran Laboratorium Kesehatan Dipotong Rp41 M, PSI Minta Pemprov DKI Tidak Takabur

”Saya tidak akan mundur selangkahpun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," tandasnya.

Alasan Pemecatan Viani Limardi

Sebelumnya, Viani Limardi dipecat dari PSI dengan alasan rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.

Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang sanksi pemberhentian selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat