androidvodic.com

Seorang Ibu Kewarganegaraan Panama di Jakarta Jadi Korban KDRT - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizky Hidayat

News, JAKARTA - Seorang ibu inisialnya R yang berkewarganegaraan Panama ini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Jakarta.

R bersama kedua anaknya berinisial APV (11) dan PPV (3) turut mendapat perundungan dari kekasihnya.

Kuasa hukum R, Elza Syarief, menyatakan kekasih kliennya ini diduga melakukan kekerasan fisik terhadap mereka.

Elza menyebut, pria ini merupakan mantan suami dan ayah dari APV dan PPV.

"Selama berumah tangga PSV (pelaku) tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya," kata Elza, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2021).

"PSV juga sering mabuk-mabukan, memberikan kekerasan fisik dan verbal, serta pernah menjalin hubungan dengan wanita lain," sambung Elza.

Karena tak tahan dengan PSV, korban lantas menempuh membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya, sesuai dengan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 27 Juni 2019, atas dugaan Tindak Pidana KDRT.

Elza menyebut status PSV ditetapkan tersangka.

Tapi secara tak diketahui pihak Elza, laporan polisi tersebut dihentikan penyidikannya.

Elza menambahkan, pemberhentian penyidikan diketahui setelah adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 10 September 2020 dengan Nomor B/14679/IX/RES.1.24/2020/Direskrimum jo.

"Surat Ketetapan Penghentian Nomor S.Tap/2535/IX/2020 Ditreskrimum tertanggal 9 September 2020," tambah Elza.

Baca juga: Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri, Gaji Puluhan Juta Buat Gembong Pinjol Ilegal Kehilangan Nurani

Meski begitu, kata Elza, R tetap melakukan perlawanan hukum Pra Peradilan dengan Nomor Register Perkara 132/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Salam amar putusan pra-peradilan tersebut, kata Elza, tertulis proses penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum harus ditindaklanjut kembali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat