androidvodic.com

Berlaku Hari Ini, Operasi Zebra Jaya 2021 akan Tindak Setiap Jenis Pelanggaran Pengendara - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Direktorat Lalu LIntas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memulai operasi kepatuhan dan ketertiban berkode Zebra Jaya 2021 hari ini Senin (15/11/2021).

Operasi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni Jakarta, Depok, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Tangerang Selatan ini akan berfokus pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.

Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga Minggu (28/11/2021) mendatang, Operasi Zebra Jaya juga dibantu pelaksanaannya oleh personel gabungan.

“Operasi Zebra Jaya tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).

Sambodo juga menambahkan, bahwa operasi ini juga akan mengurangi penindakan yang sifatnya interaksi secara langsung. Karena masih di masa pandemi Covid-19, penilangan juga menggunakan teknologi tilang elektronik atau E-TLE.

"Tidak ada penindakan di jalan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan karena masih dalam situasi pandemi. Jadi kita akan maksimalkan penggunaan E-Tilang di ruas jalan yang sudah siap dengan fasilitas itu," tambahnya.

Untuk jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021 adalah knalpot bising, penggunaan sirine bagi kendaraan yang tidak semestinya, lampu strobo hingga kawasan yang kerap digunakan balap liar.

Baca juga: Mulai Besok 15 November, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Ini Lokasi dan Contoh Pelanggarannya

Khusus di ruas jalan di Ibu Kota DKI Jakarta, wilayah razia Operasi Zebra Jaya 2021 berlaku di antaranya Jakarta Selatan meliputi Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.

Ada juga di Jakarta Timur meliputi kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo. Kawasan Jakarta Barat yang meliputi Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.

Untuk wilayah Jakarta Pusat meliputi ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Jalan Gunung Sahari hingga Jalan Gajah Mada. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat