androidvodic.com

Punya Trauma di Masa Lalu, Pelaku Pedofilia Lakukan Aksi Keji Terhadap 14 Anak di Jagakarsa - News

News, JAKARTA - Polisi meringkus pelaku pedofilia di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial FM (29).

Ia sudah melakukan aksi pedofilia terhadap 14 anak-anak.

Korbannya merupakan anak-anak dengan rentang usia 7 tahun hingga 11 tahun.

Dalam melakukan aksinya, pelaku meraba tubuh dan kemaluan korban serta melakukan oral dan anal seks.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah pelaku pun tak segan menyodorkan film dewasa yang berisi adegan perilaku menyimpang hubungan sesama jenis kepada korbannya.

"Ada juga perlakuan keji saat berbuat tersebut ada anak kecil diminta telan sperma pelaku. Kemudian ada anak kecil diminta saling berhubungan di hadapan dia," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Dikabarkan Ada 30 Orang, Polisi Baru Indentifikasi 4 Anak Korban Pria Pedofilia di Batang

Azis mengatakan dari pemeriksaan polisi terhadap pelaku, dari 14 anak, ada satu anak yang dicabuli hingga 15 kali sedari Desember 2020 hingga November 2021.

Maka dari itu kata Azis, agar perlakuan menyimpang itu tidak menular kepada korban, pihak unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tengah memberikan pendampingan pemulihan psikologis dan biologis kepada 14 korban.

Pendampingan sudah berlangsung sejak Selasa (16/11/2021) kemarin sejak aksi bejat FM terbongkar dan dilaporkan ke kepolisian.

Kepolisian dibantu P2TP2A juga melakukan upaya rehabilitasi kepada FM yang juga merupakan korban dari pelecehan seksual di masa lalu. "Ia juga pernah jadi korban saat masih anak-anak," ujarnya.

"Maka kami harap apabila ada korban lainnya agar melapor agar kami berikan pendampingan untuk pemulihan psikis korban," kata Azis.

Atas perbuatannya FM dikenakan Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman pidana maks 15 tahun.

Sosok pelaku

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat