androidvodic.com

Pelaku Gunakan Airsoft Gun Saat Beraksi, Polisi Beri Penjelasan Perampokan Toko Gadai di Jagakarsa - News

News, JAKARTA - Aksi nekat pelaku perampokan di salah satu toko gadai di Jagakarsa, Jakarta Selatan berhasil digagalkan polisi dan warga pada Senin (13/12/2021) malam kemarin.

Pelaku berinisial D itu sempat mengancam warga yang mengepung dengan mengacungkan senjata api jenis airsoft gun.

Bahkan, pelaku sempat mengancam tiga karyawan dan menyekapnya di kamar mandi sebelum dikepung oleh warga.

Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pelaku D memegang pistol airsoft gun untuk menakuti warga yang memergoki aksi perampokan itu.

Modusnya, pelaku sengaja menakuti korban dan warga agar aksinya berhasil menggondol sejumlah barang dan uang tunai di gerai Indo Gadai.

"Itu airsoft gun, dia pakai buat modus nodong-nodong orang."

"Pas warga tahu kalau itu mainan, akhirnya dia nodong sambil terdesak dan akhirnya ditangkap," kata Ridwan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Ridwan menjelaskan, mulanya D datang ke Indo Gadai yang berlokasi di Jalan Moh Kahfi 2 itu sambil membawa laptop. Dia berpura-pura ingin menggadaikan laptopnya dengan bertemu salah satu karyawan berinisial SR.

Saat karyawan mengecek laptop yang hendak ia gadai, tiba-tiba D mengeluarkan airsoft gun itu dan menodongkan ke para pegawai.

D mengancam karyawan itu sambil masuk ke dalam gerai. Dia mengancam SR agar menunjukkan lokasi brankas tempat penyimpanan uang dan karyawan itu digiring ke kamar mandi untuk disekap.

"Kejadiannya jam 8 malam saat sudah mau tutup, ia pura-pura mau gadai laptop sambil menodong dengan pistol softgun."

"D mengancam korban untuk buka brankas tempat penyimpanan uang, kemudian diarahkan untuk menyerahkan uang mereka dan dimasukkan ke dalam tas. D juga merusak server CCTV dan menyekap korban di kamar mandi," jelas Ridwan.

Mengetahui ada suara gaduh minta tolong di lokasi, kemudian warga sekitar melihat perampokan itu. Warga langsung melapor ke Polsek Jagakarsa.

Tak berapa lama, dua anggota polisi yang berpatroli di sekitar lokasi datang untuk menyergap pelaku.

"Dia sudah terpojok pas dikepung warga. Kemudian ada dua anggota patroli yang mengepung D hingga terdesak dan berhasil ditangkap sama anggota pada saat di situ."

"Pelaku sempat berontak dan mengancam dengan airsoft gun hingga petugas lepaskan tembakan peringatan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat