Nasib dan Hukuman bagi Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Ditentukan Hari Ini - News
News, JAKARTA - Nasib Aipda Rudi Panjaitan ditentukan hari ini, Jumat (17/12/2021)
Polda Metro Jaya telah mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi yang melibatkan Aipda Rudi Panjaitan dari Kepolisian Resor Jakarta Timur.
Eks anggota Reserse Polsek Pulogadung akan menjalani sidang kode etik dan disiplin di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Fakta Pencurian Tas Berisi Uang Rp 7 Juta Milik Keluarga Pasien di Masjid RS hingga Kesaksian Marbot
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Aipda Rudi sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Metro Jakarta Timur.
“Penanganan kasusnya ditarik dari Polres Metro Jakarta timur ke Polda Metro Jaya. Besok (hari ini) yang bersangkutan akan dilakukan sidang disiplin oleh Propam Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan, Kamis (16/12/2021).
Sidang Disiplin Menentukan Hukuman yang Bakal Diterima Ipda Rudi Panjaitan
Zulpan menyebut agenda sidang disiplin besok akan menentukan hukuman apa yang akan diterima Aipda Rudi.
Selain itu, sidang disiplin besok merupakan tindak lanjut dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang geram atas tindakan Aipda Rudi yang menolak laporan seorang korban perampokan.
“Di samping hal-hal yang bersifat demosi, ada juga sanksi kurungan dan tour of area seperti yang dikatakan pak Kapolda kemarin. Jadi, Aipda Rudi Panjaitan akan dimutasi keluar dari Polda Metro yang hasilnya akan ditentukan besok di sidang propan,” tutur Zulpan.
Setelah viral peristiwa oknum polisi yang tolak laporan korban perampokan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Inspeksi itu dilakukan di wilayah kantornya tepatnya di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Fadil yang didampingi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengecek langsung proses pelayanan masyarakat di SPKT Polda Metro Jaya.
"Kunjungan untuk #berbenah ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang terdapat di Direktorat Lalu Lintas @poldametrojaya. Mau buat SKCK, urus BPKB sampai pindah alamat, kami siap membantu," tulis Irjen Fadil dalam keterangan video yang diunggah di Instagram @kapoldametrojaya, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Magang di Kelurahan Jombang, 3 Siswi Jadi Korban Pelecehan, Wawali Tangsel Murka, Pelaku Dipecat
Terkini Lainnya
Eks anggota Reserse Polsek Pulogadung akan menjalani sidang kode etik dan disiplin di Polda Metro Jaya, hukumannya ditentukan dalan sidang tersebut.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemuda di Jaktim Disekap dan Disiksa 30 Orang Selama 3 Bulan: Utang Rp100 Juta Menjadi Rp300 Juta
Polisi Periksa Tiko Suami BCL Pekan Ini untuk Dalami Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar
Mayoritas Pasutri Cerai Akibat Judi Online Berkhayal Hidup Enak Lewat Cara Instan Ujung Menderita
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 9 Juli 2024, BMKG: DKI Jakarta Cerah Berawan, Bogor Potensi Hujan Ringan
Penyiksaan Pemuda di Jaktim Diduga Melibatkan Orang Berpengaruh, Laporan Sempat Ditolak Oknum Polisi