androidvodic.com

Putusan Sidang Etik Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan di Pulogadung: Dipindah ke Papua Barat - News

News, JAKARTA - Putusan Sidang Etik Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan korban perampokan sudah keluar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Aipda Rudi dipindah tugaskan dari wilayah Polda Metro Jaya.

Mabes Polri juga sudah mengeluarkan telegram rahasia (TR) terkait lokasi kepindahan Rudy. Ia dipindahkan ke Polda Papua Barat.

"Terkait anggota Aipda Rudi Pandjaitan hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik yang berupa demosi bersifat tour of area sudah keluar dari Mabes Polri. Yang bersangkutan dipindah ke Papua Barat," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

Ditahan sejak penyelidikan

"Sudah ditahan kan sejak penyelidikan. Sampai prosesnya selesai," ungkap Zulpan dikutip dari WartaKota.

Penahanan terhadap Aipda Rudi akan dilakukan hingga penetapan lokasi tugas baru.

Selain ditahan, Aipda Rudi juga akan dikeluarkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Keputusan tersebut merupakan bentuk dari sanksi etik dan sanksi administrasi yang dijatuhkan pada Aipda Rudi karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan memberi rekomendasi dan usulan pada Mabes Polri terkait pemindahan Aipda Rudi.

Namun, ia belum tahu pasti ke daerah mana Aipda Rudi akan dipindahkan.

Baca juga: Pimpinan Polri Siapkan Sanksi Anggota Polsek Pulogadung Yang Tolak Laporan Korban Perampokan

"Yang bersangkutan akan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi ini."

"Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi," urai Zulpan, mengutip WartaKota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat