androidvodic.com

Palsukan Kasur Merek Ternama Sejak 2016, Pasutri di Tangerang Raup Untung Jutaan Rupiah per Bulan  - News

News, TANGERANG - Pasangan suami istri (pasutri)  TS (37)  dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang kini meringkuk di tahanan Polresta Tangerang

Mereka terciduk melakukan pemalsuan sebuah merek kasur ternama.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa berawal saat sales marketing perusahaan kasur ternama menemui seorang pelanggan yang memberi informasi telah membeli kasur.

"Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek itu bukanlah produk asli," ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: 7.968 Kecelakaan di Jakarta dan Sekitarnya, Transjakarta Transportasi Umum Paling Banyak Insiden

Baca juga: Viral Petugas Damkar Minta Tolong Jokowi Usut Korupsi, Kini Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka

Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur diduga palsu ke bagian legal perusahaan.

Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis (15/10/2021).

Dari laporan itu, diketahui lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham.

Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.

"Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek diduga palsu," ujar Wahyu.

Baca juga: Kronologi Penggelapan Mobil Kontainer dan Besi Tua 24 Ton, Uang Hasil Kejahatan untuk Modal Nikah 

Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor.

Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek ternama.

Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

"Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp 100 juta lebih," papar Wahyu.

Baca juga: Komentari Trek Formula E Dibangun di Bekas Pembuangan Lumpur, PSI: Mending Bikin Lomba Tangkap Belut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar," tandas Wahyu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasutri di Kabupaten Tangerang Palsukan Merek Kasur Ternama, Raup Untung Rp 100 Juta per Bulan, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat