androidvodic.com

Ahli Hukum Pidana UII: Vonis Penjara 1 Tahun Bagi Nia dan Ardi Janggal - News

News, JAKARTA - Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie divonis satu tahun hukuman penjara, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/1/2022).

Vonis hakim tersebut dinilai ganjal oleh Profesor Mudzakir, seorang Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Mudzakir menilai, vonis yang dijatuhkan dinilai kurang bijaksana apabila bertujuan untuk pemberantasan narkoba.

Sebab,  dalam terminologi hukum pidana, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba sehingga keduanya lebih layak untuk hanya menjalani rehabilitasi, daripada dipenjara. 

"Saya berpendapat kalau vonis yang diputus oleh hakim ini menurut saya kurang bijaksana, apalagi itu dalam rangka untuk pemberantasan narkoba.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mereka Korban

Sebab, mereka [Nia dan Ardi] itu adalah korban dari peredaran narkoba ini," ujar Mudzakir dalam keterangannya, Rabu  (12/1/2022).

Menurut Mudzakir, apabila memang ada unsur kesengajaan untuk menggunakan narkoba, mereka tetaplah korban.

"Nah kalau itu logikanya hakim itu dikatakan bahwa oh dia itu sengaja, loh memangnya seluruh pengguna narkoba dari para kalangan artis memang semuanya kesengajaan? Itu pertanyaannya.

Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" ungkapnya.

"Kalau sekarang ini kan dia katakan dia sengaja. Namanya orang itu kalau dia menggunakan itu pastinya ada unsur kesengajaan, tapi posisinya dia adalah menggunakan untuk dirinya sendiri dan itu tetaplah korban," sambungnya.

Sehingga, hukuman pidana itu seharusnya diberikan kepada pemasok yang menyediakan atau menyalurkan narkoba bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Ia meminta, agar hukuman mati kepada pengedar hingga distributor dihukum mati, agar ada efek jera.

Baginya, apabila ingin memberantas narkoba, maka harus diberantas dari akarnya, yakni pengedar, agen, distributor, dan lainnya sedangkan korban tetap harus dilindungi dengan menjalani rehabilitasi.

"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," jelas Mudzakir.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat