androidvodic.com

PPKM Jakarta Naik Level, Polda Metro Jaya akan Lakukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat - News

News, JAKARTA - Meningkatnya penyebaran virus corona varian Omicron membuat pengetatan aktivitas masyarakat di Jakarta kembali diterapkan. 

Status PPKM yang sebelumnya berada di level 1, kini dinaikkan ke level 2 seiring bertambahnya jumlah kasus positif penularan Covid-19 varian Omicron.

Hal itu membuat sejumlah pihak berencana melakukan antisipasi penularan dengan meningkatkan pengawasan aktivitas masyarakat.

Baca juga: 1 Siswa SMPN 252 Terpapar Covid-19, Puskesmas Duren Sawit Turun Tangan Lakukan Tracing 

Baca juga: Update Omicron di DKI Jakarta Ada 498 : Transmisi Lokal 89 Kasus, Impor 409 Kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, pihaknya akan memperketat pengawasan Covid-19 terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Kasus Covid-19 khususnya Omicron di Jakarta khususnya semakin tinggi, tentunya kita sudah melakukan langkah-langkah antisipasi," ujar Zulpan, Kamis (13/1/2022).

Zulpan menilai, alasan pemerintah menaikkan status level PPKM di DKI Jakarta dari Level 1 ke Level 2 agar penularan varian baru bisa ditekan.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat harus paham betapa pentingnya protokol kesehatan Covid-19 dan menghindari kerumunan.

"Kita terus menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhi ketentuan pemberlakuan PPKM Level 2 oleh pemerintah," ungkap Endra Zulpan.

Baca juga: Diskes DKI Jelaskan Keterisian Tempat Tidur di RS Rujukan Covid-19 yang Mengalami Kenaikan

Zulpan menyatakan, Polda Metro Jaya berencana kembali meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap sejumlah tempat yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam perkembangannya, beberapa kali pihak Polda Metro Jaya masih menemukan tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan.

"Kita menghimbau pada masyarakat tidak boleh ada kerumunan patuhi prokes. Kami sangat mengimbau agar pembatasan tempat keramaian, baik mal, cafe dan lainnya bisa dilakukan sesuai dengan aturan Satgas Covid-19," tutup Zulpan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat