androidvodic.com

Permohonan Rehabilitasi Komika Fico Fachriza Dikabulkan - News

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya merestui permohonan komedian Fico Fachriza untuk menjalani rehabilitasi atas ketergantungan narkoba jenis Tembakau sintetis atau Sinte.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa, pihaknya telah menerima asesmen atas tersangka penyalahgunaan narkoba Fico Fachriza.

Selanjutnya, pihaknya juga telah Fico Fachriza ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Fico bakal menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika jenis ganja sintetis.

"Dia diserahkan penyidik ke RSKO sementara, tapi masih nunggu Tim Assesment Terpadu (TAT) dulu dari BNN," kata Mukti saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).

Komika Fico Fachriza saat dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). Fico diamankan dikediamannya bersama barang bukti berupa tembakau sinte seberat 1.45 gram, Saat diamankan Fico masih dalam pengaruh narkotika. Tribunnews/Jeprima
Komika Fico Fachriza saat dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). Fico diamankan dikediamannya bersama barang bukti berupa tembakau sinte seberat 1.45 gram, Saat diamankan Fico masih dalam pengaruh narkotika. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Meski telah dititipkan ke RSKO, Mukti mengatakan pihaknya belum mendapat keputusan akhir dari BNN.

Baca juga: Ananta Rispo Ajukan Rehabilitasi untuk Fico Fachriza

Nantinya, jika asesmen terpenuhi status Fico akan ditentukan apakah ia bakal menjalani hukuman rehabilitasi atau hukuman pidana.

Mukti menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih mengembangkan kasus untuk memburu sosok pengedar yang menyuplai narkotika ke Fico.

"Masih didalami, sampai saat ini belum tertangkap. Kita akan kejar terus," kata Mukti.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Fico pada Kamis (13/1//2022) rumahnya, kawasan Rangkapan Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Saat diperiksa, Fico mengaku kepada penyidik sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016 lalu.

Adapun alasan Fico mengkonsumsi ganja sintetis adalah untuk membantunya tidur.

Atas perbuatannya, Fico Fachriza dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat