androidvodic.com

Polisi Tetapkan Manajer Perusahaan Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2 Jadi Tersangka - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus Perusahaan Peer to Peer Lending atau Pinjol di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan kantor pinjol yang memiliki 99 karyawan itu terdapat 1 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, sudah 5 orang yang diperiksa di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami sudah memeriksa 5 orang terdiri dari 1 manajer, 4 orang leader.

"Mungkin rekan-rekan sudah lihat tadi malam ada 99 orang terbagi ke dalam 4 kelompok. Jadi, ada 4 leadernya, itu yang kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan dan sudah ada 1 tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Auliansyah juga meluruskan terkait informasi perusahaan pinjol itu yang mempekerjakan karyawan di bawah umur.

Baca juga: Karyawan Pinjol yang Digerebek Polisi di PIK Digaji Rp 3 Juta, Banyak yang Baru Lulus Sekolah

Menurutnya, para karyawan yang diamankan semalam sudah dewasa.

"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi, semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa," imbuhnya.

Adapun peran tersangka itu adalah manajer yang menaungi karyawan di perusahaan pinjol ilegal di Ruko Palladium Jalan Pulau Maju Bersama.

"Inisial adalah V, dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal ini," tutup Auliansyah.

Baca juga: Nekat Beraksi di Siang Bolong, Rampok Gasak Uang 400 Juta di Pantai Indah Kapuk

Seperti diketahui, ruko 3 lantai di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kantor itu beroperasi sebagai perusahaan fintech ilegal yang mempekerjakan karyawan untuk melakukan penagihan pinjaman online yang tak terdaftar di OJK.

Kantor Pinjol ini menawarkan dana cepat dengan peminjaman mulai dari 2 hingga 10 Juta rupiah.

Mereka akan mengenakan bunga berlipat ganda apabila pembayaran melewati jatuh tempo.

"Kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan, pinjaman batasan terendah Rp1,2 juta tertinggi Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat