androidvodic.com

PPKM Level 3, Ini Pesan Anies untuk Warga Jakarta hingga Aturan yang Berlaku - News

News, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota dapat mengurangi mobilitas masyarakat.

Sehingga penyebaran Covid-19 utamanya varian omicron bisa diredam.

Dia mengaku akan mengatur kebijakan Work From Office (WFH) demi mengurangi mobilitas.

Baca juga: PPKM Level 3, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Kantor Anies, Dapat Pengarahan dari Jokowi

Tak hanya itu, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk kembali menggelar seluruh acara secara daring atau virtual.

Anies tak lupa berpesan agar masyarakat kembali menerapkan penggunaan masker hingga percepatan vaksin, khususnya booster untuk para lanjut usia (lansia).

Jakarta PPKM Level 3, Anies Bakal Kembali Atur Kebijakan Work From Office

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota dapat mengurangi mobilitas masyarakat.

Dengan demikian, kata Anies, nantinya jumlah orang yang bekerja karena adanya perubahan aturan soal work from office (WFO) dan work from home (WFH) itu dapat berkurang.

"Dengan PPKM level 3 artinya jumlah orang yang bekerja menjadi berkurang, bukan? dengan jumlah orang pekerja berkurang, maka mobilitas penduduk juga berkurang dan itu diharapkan bisa menjadi pengendalian," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Ilustrasi work from home
Ilustrasi work from home (IST)

PPKM Level 3, Gubernur Anies Minta Warga Kurangi Acara Tatap Muka dan Kedepankan Virtual

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait keputusan Pemerintah Pusat yang kembali menetapkan status Jakarta menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Adapun kenaikan status tersebut, seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta akibat varian Omicron.

Terkait dengan teknis penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, Anies mengaku belum bisa menjelaskan secara detail.

Lantaran, Pemprov DKI belum mendapatkan arahan dari Pemerintah Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat