androidvodic.com

Viral Aksi Pemotor Injak Kepala Sopir Mobil Pick Up di Bekasi, Pemicunya Terjadi Senggolan di Jalan - News

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

News, JAKARTA - Tindak penganiayaan yang dilakukan seorang pemotor viral di media sosial.

Peristiwa terjadi di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam video tersebut terlihat pemotor laki-laki mengadang laju mobil pick up di tengah jalan yang ramai lalu lintas kendaraan.

Pemotor laki-laki berambut mohwak tersebut turun dari kendaraan.

Ia lantas menghampiri mobil pick up dan membuka paksa pintu bagian kemudi.

Tanpa basa-basi, pemotor tersebut langsung menarik keluar sopir hingga terjatuh dan langsung menginjak kepala pengemudi pick up.

Baca juga: Normalisasi Kali Bekasi Ditargetkan Rampung Pertengahan 2023

Keributan tersebut langsung direlai.

Arus lalu lintas sempat tersendat gegara aksi pelaku.

Kapolsek Serang Baru AKP Somantri mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi, Senin (7/3/2022) kemarin.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan sudah berhasil mengamankan pelaku berinisial BA, warga Desa Sukaragam, Serang Baru, Kabupaten Bekasi," kata Somantri, Selasa (7/3/2022).

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal, kendaraan mobil pick up sempat menyenggol sepeda motornya.

Baca juga: Gara-gara Tawuran, Sebuah Ruko di Kota Bekasi Hangus Terbakar

"Pelaku kesal karena spion mobil pick up menyenggol sepeda motornya, lalu dia merasa jalurnya dihalangi mobil tersebut," ucap Somantri.

Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka berinisial BA terancam hukuman penjara.

Baca juga: Driver Ojek Online Tewas Tertimpa Tiang Rambu Jalan yang Roboh Diterjang Angin Kencang di Bekasi

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di polsek," kata Gidion.

Dia menjelaskan, korban diketahui bernama Agustina sedangkan tersangka patut dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Gidion.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Aksi Bang Jago Injak Kepala Sopir Mobil Pick Up, Pemotor Kesal Gegera Ada Senggolan di Jalan 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat