androidvodic.com

Lima Pecandu Narkoba yang Diringkus di Kampung Boncos, Palmerah Bakal Jalani Rehabilitasi - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Sejumlah pengedar dan pengguna narkoba ditangkap polisi saat penggerebekan di Kampung Boncos yang berlokasi di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat beberapa hari lalu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Polsek Palmerah ini, sebanyak 5 pengguna narkoba diamankan. Usai ditangkap, polisi memutuskan untuk merehabilitasi lima pemakai narkoba yang ditangkap saat penggerebekan di Kampung Boncos.     

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim menyatakan, lima warga Kampung Boncos yang tertangkap basah sedang memakai narkoba itu mengaku tidak mengenal bandar barang haram itu.

Mereka mengaku baru sekali membeli sabu di kampung yang terkenal dengan julukan sarang narkoba.

"Rencananya mau kami rehabilitasi. Menurut keterangan mereka tidak mengetahui bandar di situ, karena baru beli sekali dan pakai barang itu di sana," kata Dodi, Minggu (13/3/2022).

Meski begitu, polisi terus mengejar bandar sabu di Kampung Boncos. Dodi mengutarakan bahwa saat penggerebekan tiga hari lalu, anak buahnya sedang tidak beruntung sehingga gagal membekuk bandar yang terindikasi sudah kabur. 

"Kalau bandar mungkin karena kami nasibnya belum bagus. Jadi kemarin beberapa tempat kami dobrak di situ tidak ditemukan, di situ hanya klip plastik kosong, sama alat hisap saja. Mudah-mudahan di kemudian hari kita bisa maksimal," tutur Dodi.

Dodi menyebut bahwa pemantauan di Kampung Boncos sudah dilakukan sejak lama. Kampung di Jakarta Barat ini mendapat perhatian khusus oleh polisi seperti halnya Kampung Ambon dan Kampung Bahari.

Baca juga: Membongkar Kode dan Sistem Keamanan Sarang Narkoba di Kampung Bahari dan Kampung Boncos

Untuk itu, Kampung Boncos akan diproyeksikan oleh Kapolda Metro Jaya untuk dijadikan menjadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba sebagaimana yang bakal dibuat di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Dan program Polres Jakarta Barat nanti kampung Boncos akan diproyeksikan menjadi Kampung Bersinar Bersih Narkoba,"  kata Dodi.

Dalam penggerebekan Kamis (10/3/2022) kemarin, setidaknya ditemukan ada 3 hotel 10.000 atau gubuk pakai narkoba. Menurutnya, hotel 10.000 itu memiliki luas mulai dari berukuran 2x1 meter dan 2x3 meter.

Usai menggerebek, polisi langsung meratakan hotel 10.000 itu sebagi efek jera agar tak ada lagi praktik konsumsi narkoba di tempat itu.

"Untuk efek jera agar tidak mengulangi, maka kami hancurkan, kami ratakan," ucap Dodi.

Tak sampai di situ, polisi juga menemukan fakta jika praktik peredaran narkoba di Kampung Boncos sangat terorganisir. Para pelaku kerap kode sandi 'penyakit' sebagai alarm menghindari penangkapan oleh aparat kepolisian.

"Kodenya penyakit. Jadi kalau kita datang itu dibilangnya ada penyakit, awas ada penyakit awas penyakit. Gitu kodenya," kata Dodi.

Baca juga: Fakta Penggerebekan Kampung Boncos, Ada Hotel 10 Ribu hingga Kode Penyakit Sebagai Alarm

Sebagai informasi, aparat kepolisian menggerebek sarang narkoba di Kampung Boncos pada Kamis (10/3) sore dan berhasil menangkap lima orang yang merupakan para pemakai narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain, lima paket sabu seharga Rp150 ribu, cangklong sabu, hingga alat timbang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat