androidvodic.com

Terdakwa Pencabulan di UNRI Divonis Bebas, Menteri PPPA: RUU TPKS Mendesak Disahkan - News

News, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas atas terdakwa kasus pencabulan seorang dosen Universitas Riau (UNRI) terhadap mahasiswanya, LM.

Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/3) menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider.

Menyikapi vonis bebas tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengaku memahami independensi lembaga peradilan.

Namun dirinya mengakui putusan tersebut cukup di luar dugaan dan tidak selaras dengan upaya pemberantasan dan pencegahan kekerasan seksual.

Menteri PPPA mengharapkan putusan tersebut tidak menjadi preseden pada peradilan kasus-kasus kekerasan seksual lainnya.

"Putusan tersebut saya harap tidak meruntuhkan semangat perjuangan untuk menegakkan keadilan atas kasus-kasus kekerasan seksual," tutur Bintang melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).

"Saya percaya, pengadilan sebagai benteng terakhir bagi korban untuk mendapatkan keadilan, akan tetap memberikan jaminan perlindungan dan keadilan hukum terhadap korban," tambah Bintang.

Baca juga: Dekan FISIP Unri Nonaktif Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, Hakim: Tak Terbukti Bersalah

Dirinya mendorong korban kekerasan seksual untuk dapat tegar dengan segala tantangan dan tidak diam.

Serta tidak takut dan tetap berani bersuara atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya sehingga bisa mendapatkan penanganan dan pemulihan serta keadilan. 

Menurut Bintang, Semakin cepat korban bersuara akan mencegah terjadinya kasus berulang dan korban mendapatkan perlindungan.

Bintang juga meminta masyarakat tidak memberikan stigma pada korban kekerasan seksual, khususnya korban LM, yang pelakunya telah divonis bebas.

Putusan vonis bebas dapat memberikan tambahan beban psikis bagi korban LM karena putusan tersebut sekaligus tidak mengakui keberadaan korban. 

“Saya harap masyarakat turut mendukung seluruh korban kekerasan seksual pulih dari trauma yang dialaminya, khususnya korban LM,” kata Bintang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, menuntut terdakwa yang adalah dosen UNRI dengan dakwaan primer melanggar Pasal 289 KUHP (pencabulan), subsider: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat