androidvodic.com

Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara - News

News, BEKASI - Polres Metro Bekasi akhirnya menangkap S (47), tersangka rudapaksa hingga membuat remaja putri berusia 14 inisial SW di Cibitung Kabupaten Bekasi, hamil.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sehingga ditemukan dua alat bukti yang kuat.

Dalam menanganai kasus ini, Gidion mengaku banyak menemui kendala, namun hal itu bisa diatasi.

Baca juga: Anak Buah Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng di Kejagung, Bagaimana Nasib Menteri Perdagangan ?

Kasus ini pun sempat jadi sorotan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sang Menteri Bintang Puspayoya mengaku sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun hingga hamil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuan berumur 14 tahun hingga menyebabkan kehamilan," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

"Apalagi terduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali dimulai pada awal hingga akhir tahun 2021. Kasus ini tentunya sangat melukai kita semua, terutama setelah ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa silam," tambah Bintang.

Bintang menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual ini tidak boleh dipandang sebelah mata.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dalam webinar bertajuk Perempun Kebanggaan Indonesia, Perempuan Wirausaha, Senin (8/3/2021).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dalam webinar bertajuk Perempun Kebanggaan Indonesia, Perempuan Wirausaha, Senin (8/3/2021). (capture zoom meeting)

Polisi Temukan Banyak Kendala

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sehingga ditemukan dua alat bukti yang kuat.

"Melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama kami pastikan penyidikan profesional dan tepat," kata Gidion, Selasa (19/4/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kendala dalam proses penyelidikan kasus ini sehingga penyelidik membutuhkan waktu cukup lama.

S diduga menyetubuhi korban SW pada 2021 lalu. Orang tua korban baru melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada Desember 2021.

Dan baru pada April 2022, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil ini dapat terungkap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat