androidvodic.com

Sidang Kasus Dugaan Laporan Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juanda - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan laporan palsu, dengan terdakwa Juanda, pada Kamis (21/4/2022).

Agenda sidang adalah tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau pembelaan yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

Pasalnya, materi yang disampaikan terdakwa dalam pembelaannya dinilai tak masuk ruang lingkup yang semestinya.

Sementara materi dakwaan yang diajukan pihak jaksa sudah dipandang memenuhi syarat formil dan materiil karena telah disusun sesuai Tempus dan Locus Delicti.

Baca juga: Dugaan Laporan Palsu terkait Sewa Menyewa Lahan, Juanda Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

"Intinya jaksa penuntut umum meminta eksepsi dari penasehat hukum terdakwa ditolak, dan melanjutkan pemeriksaan perkara," terang Ningsih usai persidangan, Kamis.

Adapun dalam perkara dugaan laporan palsu ini, jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu.

Atas tindakannya, Juanda diancam hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini bermula saat Juanda melaporkan Andy Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tuanya, sebesar Rp 8 miliar.

Mulanya Juanda mewarisi tanah milik orang tuanya seluas 29 hektare di kawasan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tanah tersebut dibeli orang tua Juanda pada April 2002 dan diatasnamakan adik dari orang tua Juanda bernama Andy Tediarjo, yang kemudian disewakan kepada tiga perusahaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan laporan atau pengaduan palsu terkait sewa menyewa lahan tahun 2019, dengan terdakwa Juanda, Kamis (7/4/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan laporan atau pengaduan palsu terkait sewa menyewa lahan tahun 2019, dengan terdakwa Juanda, Kamis (7/4/2022). (News/Danang Triatmojo)

Saat orang tua Juanda meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa senilai Rp 8 miliar kepada Adrianto Birendra untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku ahli waris.

Namun, Juanda malah melaporkan Andy Tediarjo ke kepolisian dengan dugaan penggelapan uang sewa tersebut.

Laporan itu kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam proses persidangan, putusan pengadilan menyatakan bahwa Andy Tediarjo tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Bahkan putusan dengan bunyi yang sama juga diputus pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Atas laporan palsu Juanda, mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan alami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.

"Perbuatan terdakwa yang telah menuduh saksi Andy Tediarjo The menggelapkan uang hasil sewa tanah padahal faktanya saksi tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oleh terdakwa, telah merugikan saksi karena dalam proses persidangan, saksi telah ditahan," kata jaksa dalam dakwaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat