androidvodic.com

Ini Motif Dibalik Oknum Polisi Bogor Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta  - News

News, BOGOR TENGAH - Oknum polisi yang melakukan pemerasan dan melanggar prosedur tilang terhadap pengendara di Jalan Pajajaran, Bogor Utara  pada Sabtu (23/4/2022) kini ditahan oleh Propam Polresta Bogor Kota.

Ini semua buntut oknum yang diketahui berpangkat Bripka dan bekerja di Polsek Tanah Sareal itu melakukan penilangan dengan menyodorkan denda tilang sebesar 2,2 juta rupiah hingga viral di media sosial twitter.

Diketahui, Bripka tersebut berinisial SAS. 

Baca juga: Viral, Oknum Polisi di Bogor Minta Denda Tilang Rp 2,2 Juta Karena Pengendara Tak Pakai Spion

Baca juga: Oknum Polisi di Bogor yang Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta Kini Ditahan dan Terancam Dipecat 

Baca juga: Terjebak Kepulan Asap saat Padamkan Api di Ruko Gambir, Petugas Damkar Beri Kode Lambaian Tangan

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong untuk mencari keuntungan.

"Motif utama yang dilakukan olehnya tersebut yakni mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut Susatyo menambahkan, kejadian ini bermula ketika pengendara yang tidak dilengkapi oleh perlengkapan dan surat kendaraan dihentikan.

Namun, bukannya sesuai prosedur, penilangan yang dilakukan oleh oknum polisi ini menyalahi aturan yang ada.

"Pada saat pulang menuju kediamannya, dia (oknum anggota) disekitar jalan Padjajaran menemukan bahwa ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang," beber Susatyo.

Baca juga: Warung Jamu dan Kafe Remang-remang di Tangerang Dirazia, Satpol PP Temukan Miras, Kondom, Obat Kuat

Baca juga: 5 Petugas Damkar Terjebak Kepulan Asap di Gambir: Bergantian Pakai Alat Oksigen, Penglihatan Gelap

Baca juga: 30 Rumah di Gambir Terbakar: Warga Berkali-kali Dengar Ledakan, Petugas Damkar Terjebak Kepulan Asap

Meski begitu, oknum tersebut langsung dikurung usai jajaran Propam merespon dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan serta mengumpulkan bukti awal.

"Langsung direspon dan dilakukan pemeriksaan. Bahkan, dia dilakukan penangkapan di kediamannya pada hari bersamaan sekitar pukul 23.30 WIB," tambahnya.

Atas hal tersebut, imbuh Susatyo, dia terancam dipecat dari jabatannya.

Sebab dalam pemeriksaan, dia secara jelas melanggar kode etik mengenai profesi Polri.

Baca juga: Sahur On The Road Berakhir di Kantor Polisi, Ada yang Bawa Celurit, Petasan dan Miras

"Terbuti melanggar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri," tambahnya.

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Motif Getok Denda Tilang oleh Oknum Polisi di Bogor, Kapolres: Buat Keuntungan Pribadi, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat