H-5 Lebaran, Kondisi Lalu Lintas di Tol Cikampek Terpantau Lengang - News
Laporan Wartawan News, Fandi Permana
News, JAKARTA - Jelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, polisi terus melakukan persiapan pengamanan.
Salah satunya di kawasan tol Jakarta-Cikampek, di ruas jalan ini belum ada pergerakan atau penambahan volume kendaraan secara signifikan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, suasana mudik di tol Jakarta-Cikampek saat ini lancar.
"Dari pos pantau Km 29 pada hari Rabu 27 April 2022 pukul 00.25 WIB, saat ini arus mudik yang menuju ke arah Cikampek dalam keadaan lancar," kata Sambodo dalam rekaman video laporan yang diterima News, Rabu (27/4/2022).
Sambodo menambahkan, rata-rata kecepatan kendaraan di tol sekitar 60-80 kilometer per jam untuk di Tol Cikampek.
Baca juga: Berikut Syarat Terbaru Mudik Lebaran Naik Pesawat, Berlaku Mulai 19 April 2022
"Kecepatan rata-rata 60-80 km/jam," katanya.
Sambodo juga mengatakan jika situasi jalan didominasi dengan oleh angkutan barang.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam hasil pantauan, hanya beberapa kendaraan pribadi yang melintas di tol.
"Untuk arus kendaraan lebih banyak didominasi oleh angkutan barang, sedangkan angkutan pribadi saat ini tinggal satu dua, selebihnya didominasi oleh angkutan barang," imbuhnya.
Terkini Lainnya
Mudik Lebaran 2022
Rata-rata kecepatan kendaraan di tol sekitar 60-80 kilometer per jam untuk di Tol Cikampek.
Tarik Rp150.000 Per Bus Wisata, Tukang Parkir Resmi di Lapangan Banteng Akui Rutin Setoran ke Dishub
Mudik Lebaran 2022
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemuda di Jaktim Disekap dan Disiksa 30 Orang Selama 3 Bulan: Utang Rp100 Juta Menjadi Rp300 Juta
Polisi Periksa Tiko Suami BCL Pekan Ini untuk Dalami Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar
Mayoritas Pasutri Cerai Akibat Judi Online Berkhayal Hidup Enak Lewat Cara Instan Ujung Menderita
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 9 Juli 2024, BMKG: DKI Jakarta Cerah Berawan, Bogor Potensi Hujan Ringan
Penyiksaan Pemuda di Jaktim Diduga Melibatkan Orang Berpengaruh, Laporan Sempat Ditolak Oknum Polisi