androidvodic.com

Bahas Kasus HAM Masa Lalu dengan BEM Trisakti, Moeldoko Dapat Apresiasi - News

News, JAKARTA — Kesediaan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko memberikan waktu bersama perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti membahas berbagai persoalan, termasuk penyelesaian persoalan HAM di masa lalu, mendapatkan apresiasi kalangan muda.

Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) menilai hal tersebut seakan merupakan bukti, Moeldoko meneladani amanat proklamator RI, Bung Karno.

“Bagi AMMI, sikap Moeldoko itu secara langsung menunjukkan bahwa beliau menghormati dan meneruskan amanat Bung Karno untuk tidak melupakan sejarah,”kata Ketua AMMI, Nurkhasanah.

Ia merujuk amanat tertulis Bung Karno yang diberikan sebagai pidato kenegaraan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, 17 Agustus 1966.

Menurut Nurkhasanah, sikap Moeldoko tersebut sangat menginspirasi organisasinya yang terdiri dari kalangan milenial dan mahasiswa, generasi muda yang pada saatnya akan menerima estafet kepemimpinan.

“Dengan menunjukkan keteladanan untuk berani meneladani hal-hal baik dari para pemimpin negeri di masa lalu, Pak Moeldoko menginspirasi kami untuk berani mengambil hal-hal baik dari keteladanan yang pernah tumbuh di negeri ini,”kata Nurkhasanah, menambahkan.

Terkait isi pertemuan KSP dengan BEM Trisakti, AMMI pun menggarisbawahi beberapa hal esensial.

AMMI, misalnya, menunjuk sikap terbuka dan apa adanya dari KSP seputar penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Baca juga: Temui Mahasiswa Trisakti, Moeldoko: Pemerintah Berupaya Selesaikan Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu

“Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko, yang memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas dengan terus mengupayakan penyelesaiannya secara yudisial maupun non yudisial, sementara di sisi lain mengajak BEM Trisakti untuk berpikir dalam kerangka kepentingan negara yang lebih luas, menurut kami adalah hal yang bijak,”kata Nurkhasanah.

Moeldoko, kata Nurkhasanah, bahkan dengan sabar menjelaskan bahwa untuk penyelesaian secara yudisial akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru (terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).  

Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu (terjadi sebelum November 2000), akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial, seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Itu jelas memberikan perspektif baru kepada teman-teman BEM Trisakti,”kata Nurkhasanah.

Pada intinya, Nurkhasanah melihat bahwa KSP Moeldoko bisa menempatkan persoalan sensitif bangsa tersebut secara proporsional.

“Beliau bisa mendudukkan persoalan yang sangat peka itu pada koridor yang pas, demi hal yang terbaik, yakni kemaslahatan seluruh bangsa,”kata dia.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat