androidvodic.com

Istri Korban Perselingkuhan Layangan Putus Sebut Briptu A Masih Berdinas, Ini Tanggapan Polda Metro - News

News, JAKARTA - Isty Febryani mendadak viral usai curhatannya berjudul Dari saya, Si Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya menjadi perbincangan netizen.

Muncul isu bahwa Isty belum mengetahui putusan sidang etik Propam yang menghukum suaminya dipecat dari Polda Metro Jaya. Dalam sebuah wawancara, ia mengaku belum mendapat informasi jika suaminya telah dipecat tidak hormat oleh Polda Metro Jaya.

Merespon halbitu, Polda Metro Jaya angkat suara. Polisi menyarankan agar wanita mantan suami anggota Dirlantas Polda Metro Jaya itu mengecek langsung ke Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Ya sudah, silahkan saja datang ke Polda Metro Jaya. Sudah ada putusannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022).

Zulpan menyebut kasus yang ditangani sejak 2019 itu sudah ada putusan pemecatan yang dikeluarkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Ia menyarankan agar Isty mengecek langsung perihal keputusan itu di Polda Metro Jaya.

"Sudah ada putusannya. Silakan cek di Propam," kata Zulpan.

Sebelumnya, viral kasus perselingkuhan yang diunggah akun TikTok @DateWith Aquarius milik Isty Febryani menjadi perbincangan netizen.

Baca juga: Ditinggal Suami Kerja di Kalimantan, Istri Malah Selingkuh dengan Pria Lain, Aksi Dipergoki Mertua

Melalui sebuah utas berjudul 'Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)', Isty menceritakan awal mula dia mengetahui perselingkuhan suaminya dengan polwan.

Awalnya, Isty menuturkan bahwa ia dan suaminya menikah sejak 2016. Namun, ia mengungkapkan, jika suaminya, Briptu A, mulai berulah saat dia hamil 7 Bulan.

Isty menyebut jika suaminya pernah pergi ke luar kota dengan wanita oknum Polwan itu. Bahkan, Briptu A menyimpan kontak selingkuhannya dengan nama 'Teteh Ayam Penyet'.

Isty juga bercerita, saat suaminya pulang ke rumah dan sedang tidur memakai seragam dinas, ia iseng untuk membuka ponsel Briptu A. Saat membuka ponsel suaminya, ia menemukan chat mesra suaminya dengan kontak 'WANITAKU'.

Briptu A yang merupakan sebagai anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, dikenai sanksi pemecatan PDTH. Sementara Bripda RPH dihukum demosi berupa mutasi ke Bidang Pelayanan Markas atau Yanma.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat