androidvodic.com

Ancam Nasabah dengan Mengintimidasi, Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pelaku Pinjaman Online Ilegal - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Praktik pinjaman online ilegal tak membuat para pelakunya jera.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka kasus pinjaman online ilegal.

Modus yang digunakannya pun baru karena ia menjalankan bisnis ilegal ini dengan berkantor di sejumlah rumah pada 2 Juni 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi menerima lima laporan dari korban.

Para korban ini diancam dan disebar data dirinya secara ilegal agar membayar tagihan pinjaman online berbunga tinggi.

Adapun korban yang membuat laporan polisi itu berinisial FY, IK, LMT, AM dan SY yang membuat laporan pada bulan Mei dan Juni 2022.

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Orang Tersangka Pinjol Ilegal, Modus Ancam Sebar Data Pribadi Nasabah

"Atas laporan kelima korban ini, polisi menangkap tersangka kasus pinjaman online. Kelima orang tersangka ini berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS," ujar Zulpan, Rabu (15/6/2022).

Zulpan menuturkan, polisi menangkap sejumlah pelaku di wilayah DKI Jakarta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan penagihan.

Di antaranya satu ini komputer PC, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out berisi pesan ancaman, dan kartu ATM.

Jalankan 43 Aplikasi

Para tersangka yang diamankan ini memiliki peranan sebagai penagih hutang atau desk collection. Pada praktiknya, pelaku menjalankan 43 aplikasi pinjaman online.

"Ada 43 aplikasi yang dikelola dan beberapa saya sebutkan seperti kredit easy, dana now, dana impian, uang cepat, pinjaman bahagai, rupaih go pundi, cepat pinjam, dompet selebriti, pinjaman top, pinjaman sigap, kotak rupiah, dompet emas dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Makan Korban Lagi, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jangan Jadi Pegawai Pinjol Ilegal

Modus yang digunakan hampir sama dalam praktik pinjol ilegal yang pernah diungkap polisi sebelumnya.

Mereka menagih utang ke nasabah sama disertai pesan ancaman fisik dan juga melakukan penyebaran data ke seluruh kontak telepon korban.

Baca juga: Polisi Tutup 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Bikin Rugi Korbannya Rp

Ancaman ini pun membuat para korbannya merasa takut dan memilih melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.

"Tersangka kami pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp 700.000.000 atau paling banyak Rp 10 miliar," tutup Zulpan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat