androidvodic.com

Meski Dilarang Polisi, GP Ansor Tetap Lakukan Konvoi Sweeping Bar Holywings di Jakarta - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang kegiatan konvoi ke sejumlah bar Holywings yang rencananya akan dilakukan GP Ansor DKI Jakarta sebagai bentuk protes promosi minuman keras yang diberi nama Muhammad dan Maria.

Meski diimbau untuk urung dilakukan, sayap organisasi NU ini tetap akan melakukan agenda itu.

"Jadi ini sudah arahan ketua pimpinan wilayah Ansor. Kita masih instruksikan," kata Wakil Ketua GP Ansor DKI Sofyan Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Sofyan menambahkan, konvoi dilakukan sesuai arahan Ketua Umum Wilayah GP Ansor DKI. Meski demikian, pihaknya tak membeberkan lebih lanjut perihal outlet Holywings mana saja yang akan didatangi GP Ansor.

"Kami tetap sesuai perintah Ketua Wilayah GP Ansor DKI Jakarta," ujarnya.

Disinggung soal imbauan kepolisian yang melarang kegiatan itu, Ansor menghormati imbauan polisi.

Menurutnya, bentuk protes yang dilakukan pihaknya tak lain untuk mendoakan manajemen Holywings agar bertaubat.

"Imbauan kepolisian kami sangat menghormati, tapi kami akan tetap melakukan Mujahadah dan Doa di titik yang sudah kami tentukan Untuk mendoakan manejemen holywings segera taubat dan tidak mengulangi kejadian tersebut," jelasnya.

Diketahui, kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.

Baca juga: GP Ansor DKI Konvoi ke Holywings Malam Ini, Gelar Mujahadah dan Doa Bersama

Kasus ini pertama kali dilaporkan seorang advokat bernama Feriyawansyah melaporkan manajemen Holywings ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/6/2022) dini hari tadi. Laporan dugaan penistaan agama itu diterima dengan nomor LP/8/3135V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan selanjutnya akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, pelapor menjerat Holywings atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

Selang beberapa jam, manajemen Holywings kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penistaan agama. Kali ini laporan itu dibuat oleh Sapma Pemuda Pancasila (PP) hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.

Laporan itu dibuat pada Jumat (24/6/2022) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas pelapor Muhammad Akbar Supratman. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat