androidvodic.com

Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan, Ketua DPRD DKI Sebut Tidak Sah, Mengapa ?  - News

News, JAKARTA - Pergantian 22 nama jalan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang turut menyoroti polemik pergantian 22 nama jalan. 

Alasannya karena keputusan itu diambil sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanpa berkoordinasi dengan legislatif.

"Kita mengacu ke Pergubnya pak Sutiyoso saja, Pergub Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengadakan ini harus konsultasi kepada DPRD," ucap Prasetyo Edi Marsudi di Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).

"Nah kalau DPRD enggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan enggak sah tuh bos," sambung Prasetyo Edi Marsudi

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tak berkoordinasi dengan legislatif ini pun disesalkan oleh Prasetyo Edi Marsudi

Ia pun menyebut, Anies dan jajarannya tak pernah menyinggung soal perubahan 22 nama jalan ini setiap kali rapat kerja dengan DPRD.

"Harusnya yang namanya dewan pertimbangan itu harus bareng dengan saya, tapi ini sendiri. Apa artinya Pemda, ada dia, ada saya, dia menerima uang, saya yang ngetok palu," ujarnya.

Sebagai informasi, puluhan nama jalan di Jakarta telah resmi diganti dengan nama-nama tokoh Betawi.

Berlangsung di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan Jakarta Selatan, pergantian nama jalan, gedung dan zona ini diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sekiranya ada 22 nama jalan yang diganti, dua gedung dan sejumlah zona.

Baca juga: Muncul Spanduk Penolakan, Warga Jaktim Paling Banyak Terdampak Kebijakan Pergantian Nama Jalan

Lantas apakah pergantian ini berdampak pada data administrasi yang dimiliki warga?.

Orang nomor satu di DKI mengatakan pemberian nama jalan tak bersifat abadi.

Oleh sebab itu, ia menjamin data administrasi milik warga aman sehingga tak perlu khawatir.

"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana BPKB nya udah terlanjur ketulis namanya sudah dibahas dengan itu," jelasnya di Setu Babakan, Senin (20/6/2022).

"Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN. InsyaAllah enggak ada masalah dan nanti di kependudukan Dukcapil jadi KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbaharui dengan nama yang baru, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya," lanjutnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ketua DPRD DKI Ngotot, Program Anies Baswedan Soal Pergantian Nama Jalan Tidak Sah, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat