androidvodic.com

Putrinya Terjerat Kasus Pembuangan Bayi, Satu Keluarga Penghuni Rusunawa Jatinegara Terancam Diusir - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - AM dan keluarga yang tak lain adalah penghuni Rusunawa, Jatinegara, Kampung Melayu, Jakarta Timur diminta hengkang dari hunian milik Pemprov DKI usai anaknya terjerat kasus pidana.

AM menerima surat pemutusan sewa pada tanggal 27 Juni dan harus mengosongkan hunian paling lambat 15 Juli 2022.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi memprotes keras pengusiran terhadap keluarga AM.

Baca juga: Kementerian PUPR Serah Terimakan Rusunawa Rawa Bebek ke Pemprov DKI Jakarta

Adi mengatakan kasus pidana anak AM sudah ditangani Polres Metro Jakarta Timur. Sehingga menurutnya pihak rusunawa tak bisa memutus sewa hunian AM dan keluarga.

"Yang salah kan anaknya dan itupun sudah ditangani Polres Metro Jakarta Timur. Tapi kenapa Pak AM berikut istri dan anaknya yang lain diputus secara sepihak hak sewa rusunawa," kata Adi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2022).

Kisah ini bermula dari putri AM, yakni MA (19) melahirkan anak tanpa suami.

Bayi yang baru lahir dan belum dipotong tali ari-arinya itu dibungkus plastik hitam lalu dilemparkan ke Sungai Ciliwung pada tanggal 1 Juni 2022.

Bayi tersebut ditemukan warga dan ditolong petugas dirawat di RS Polri Kramatjati sampai tanggal 18 Juni.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap serta menahan MA.

Adi menyayangkan tindakan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta yang melayangkan surat pemutusan hak sewa kepada AM.

Baca juga: Simak Daftar Rusunawa dan Cara Dapat Hunian Layak bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta

"Tindakan ini merupakan arogansi petugas rusun. Perlu diketahui, AM dan anaknya yang lain tidak bersalah, tapi kenapa diperlakukan tidak adil? Bahkan warga rusun juga kasihan kalau AM harus pindah dari situ," ujar Adi.

"Saya akan dampingi terus keluarga AM agar tidak terusir dari rusun," ungkapnya.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) DKI Jakarta membenarkan informasi penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur berinisial AM (51) terancam diusir dari huniannya oleh pihak pengelola.

Kepala DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola sudah sesuai aturan.

Kebijakan memutus sewa sepihak tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

"Ya inilah dinamika dalam melaksanakan tugas, selalu terjadi perbedaan cara menyikapi atas suatu permasalahan. Di dalam Pergub Nomor 111 tahun 2014, juga diatur larangan dan sanksi," kata Sarjoko.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat