androidvodic.com

AH Sebar Berita Hoaks Melalui Snack Video Demi Dapat Cuan, Kini Diringkus Polda Metro Jaya - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH, pelaku penyebar berita bohong atau hoaks melalui media sosial pada akun Snack Video @Rakyat jelata98.

Pelaku ditangkap atas laporan seorang berinisial MR dengan nomor: LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal, 26 Juli 2022.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan motif AH mengunggah video hoaks adalah untuk mendapatkan cuan alias keuntungan.

Menurut Auliansyah, AH mendapatkan keuntungan dari video yang diunggahnya tergantung seberapa banyak penonton.

"Jadi tergantung daripada berapa banyak yang akan menonton," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Gegara Berita Hoax, Polda Metro Jaya Buru Admin Akun Twitter @Opposite6890

Auliansyah menuturkan pihaknya juga mendapatkan bukti-bukti berupa chatting yang dilakukan AH dengan Agency Snack Video.

Di mana, kata dia, dalam bukti percakapan tersebut AH menanyakan soal keuntungan atas aktivitas yang dilakukannya.

"Kami melihat di capture-an atau di pembicaraan dia (AH) dengan Agency Snack Video itu, dia menanyakan bagaimana dengan keuntungannya. Di situ ada chatting-nya," ujarnya.

Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial AH, pelaku penyebar berita bohong atau hoax melalui media sosial pada akun Snack Video @Rakyat jelata98.
Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial AH, pelaku penyebar berita bohong atau hoax melalui media sosial pada akun Snack Video @Rakyat jelata98. (News/Fersianus Waku)

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan konten yang diunggah AH mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) hingga penghinaan terhadap penguasa.

"(Kasus) ini diungkap oleh Direktorat Kriminal khusus, yaitu terkait dengan menyebarkan informasi yang mengandung sara atau hoax serta penghinaan terhadap penguasa melalui media elektronik," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Berita Hoax Melalui Snack Video

Zulpan menerangkan perbuatan pelaku yang kini jadi tersangka bisa menimbulkan keonaran atau melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.

"Patut diduga bahwa kabar atau pemberitaan (pelaku) itu bohong serta dapat menimbulkan keonaran dan atau tindak pidana dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan menghina suatu penguasa atau majelis umum yang ada di Indonesia," ujarnya.

Atas hal tersebut, kata dia, polisi pun menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Hoax! Tol Becakayu Ambles, Ini Fakta Sebenarnya

"Ia ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa barat," ucapnya.

Sementara, barang bukti yang disita, yakni 1 unit handphone merk samsung, 1 buah ring light, dan akun snack video rakyatjelata98 yang digunakan pelaku.

AH pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat