androidvodic.com

Selain Kirim Pesan Mesum, Staf Perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi Juga Ajak Siswi ke Apartemen - News

News, JAKARTA - Oknum Staf Perpustakaan di SMP Negeri 6 Kota Bekasi inisial DP (30) kini jadi tersangka dugaan pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap para siswi sekolah.

Menurut informasi yang didapat Polres Metro Bekasi Kota, korban dugaan pelecehan seksual dan perbuatan cabul tersangka DP ada 10 siswi tapi yang melapor hanya tiga.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota, rupanya tersangka DP tidak hanya sering mengirim pesan bernada mesum ke para siswi yang dikenalnya.

Terungkap fakta lain jika tersangka DP pernah mengajak satu korban ke Apartemen.

"Yang bersangkutan ini bekerja sebagai TKK di perpustakaan SMPN 6. Saat itu korban pernah menanyakan tentang buku, sehingga korban menghubungi pelaku terkait buku Perpustakaan. Ternyata komunikasi ini dimanfaatkan tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Selasa (2/8/2022).

DP akhirnya membujuk korban untuk bertemu dan buku yang diminta akan diberikan.

Ketika itu, pelaku meminta korban untuk bertemu di satu Apartemen di Kota Bekasi.

Korban yang tak merasa curiga akhirnya mendatangi pelaku untuk meminta buku tersebut.

"Nah sampe apartemen disitu lah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tadi. Hal-hal cabul terhadap korban," kata Kombes Pol Hengky.

Sejak saat ini, pelaku pun kerap kali mengirimkan pesan porno dan bernada mesum kepada korban.

Bahkan korban pun mengalami trauma mendalam, hingga takut ketika melintasi Perpustakaan di Sekolahnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual SMPN 6 Bekasi Bantah Seluruh Tuduhan dari Siswa-Alumni

Sementara itu dua korban lain, hanya mendapatkan pesan-pesan porno dari tersangka.

"Dua korban lain, si tersangka atas nama DP ini hanya mengirimkan konten porno melalui pesan ke HP korban," ujarnya.

Terhadap tersangka, DP di jerat Pasal 82 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah atau pengganti Perppu UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat