Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 Dibuka, Ini 7 Golongan yang Tidak Bisa Daftar - News
News - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta tahap 3 dibuka mulai Senin (22/8/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).
Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui situs #.
Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Ada tujuh golongan atau kondisi rumah tangga atau keluarga yang tidak bisa mendaftar DTKS.
Hal tersebut diunggah di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Baca juga: Cara Daftar DTKS Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
Adapun tujuh golongan yang tidak bisa daftar DTKS DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta.
2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).
6. Sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Cara Daftar DTKS Secara Online
Terkini Lainnya
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 dibuka 22 Agustus - 10 September 2022, berikut tujuh golongan yang tidak bisa mendaftar DTKS.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pria yang Tega Habisi Istri karena Selingkuh adalah Pegawai Administrasi Dipo Kereta Cipinang
IWAPI dan Kementerian KLH Distribusikan Armada Motor Sampah ke Kecamatan di Jakarta
Dua Penjambret di CFD Jakpus Ditangkap, Kabur ke Kampung Usai Tahu Aksinya Viral
2 Fakta Penjambret di CFD Sudirman Ditangkap: Pelaku Profesional, Sudah 3 Kali Beraksi
Korban Kebakaran di Bekasi Ditemukan Utuh, Kebaikan Diungkap Warganet : Rutin Sedekahi Anak Yatim