androidvodic.com

Polri Minta Dewan Pers Buat Laporan ke Polda Soal Kasus Peretasan Awak Redaksi Najwa Shihab - News

News, JAKARTA - Polri meminta Dewan Pers membuat laporan polisi terkait dugaan kasus peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi atau Najwa Shihab. Laporan itu bisa didaftarkan ke Polda setempat.

"Saya sudah sampaikan ke Dewan Pers untuk dapat melaporkan ke Polda saja," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Nurul menuturkan bahwa masyarakat juga diminta untuk proaktif dalam mengamankan data pribadi.

Hal ini mencegah adanya peretasan terhadap orang yang tidak bertanggung jawab.

"Masyarakat juga untuk waspada dengan melakukan langkah-langkah mengamankan data pribadinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pers menerima laporan dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022.

"Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional," kata Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Agung menuturkan bahwa tindakan peretasan itu adalah perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upayankerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.

Padahal, kemerdekaan pers merupakan tanggung jawab semua pihak.

Baca juga: Kasus Dugaan Peretasan Terhadap Data Najwa Shihab dan Karyawan Narasi TV, Usman Hamid: Harus Diusut!

"Kami mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya," jelasnya.

Dewan pers, kata dia, juga meminta agar aparat penegak hukum lebih proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta segera menemukan pelakunya dan mengusut tuntas.

"Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang menggangu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat